tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program OK Otrip (One Karcis One Trip) per hari ini (1/10/2018). Berakhirnya masa uji coba OK Otrip lantas ditandai dengan adanya kesepakatan antara Trans Jakarta dengan 11 operator angkutan kecil.
Kendati 11 operator itu diklaim telah sepakat untuk bermitra, namun yang benar-benar melakukan penandatanganan baru 6 operator. Sebanyak 3 operator lagi disebutkan hampir sampai pada tahap tersebut, sementara 2 operator lainnya masih harus menyelesaikan tahap administrasi.
“Saya setuju apabila masih ada hambatan [dalam pelaksanaannya]. Namun kami berharap adanya integrasi yang lebih besar dan model yang lebih baik,” ujar Direktur Utama PT Trans Jakarta Budi Kaliwono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (1/10/2018).
Lebih lanjut, Budi menyebutkan salah satu hal yang menjadi perhatian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) tersebut, yakni terkait standar pelayanan minimal (SPM). Berdasarkan uji coba selama sembilan bulan terakhir, Budi mengklaim pelayanan transportasi untuk OK Otrip sudah baik.
“Enggak ada sopir yang merokok, enggak ada yang pakai kaos kutang. Bahwa ada kekurangan, dibenahi. Target melayaninya pun sebanyak mungkin, sehingga bisa mencapai 200 kilometer per hari,” ungkap Budi.
Selain dari segi perilaku pengemudinya, Budi mengklaim bahwa angkot maupun bus kecil yang bernaung di bawah OK Otrip tidak lama berhenti untuk menunggu penumpang. “Kecuali dalam proses pengendapan di ujung, kan mengatur headway,” ucap Budi lagi.
Guna memastikan pelayanan OK Otrip tidak turun kualitasnya, Budi berjanji akan memberi sanksi bagi sopir yang melanggar SPM. Adapun bentuk sanksi itu dengan memangkas gaji sopir yang diketahui berperilaku tak sesuai SPM yang ditetapkan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Budi sempat menyampaikan bahwa skema tarif bagi penumpang masih sama seperti saat uji coba. Kendati begitu, ia turut mengindikasikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghendaki adanya penerapan tarif baru pada program tersebut.
Ia lantas mencontohkan apabila seorang penumpang hendak bepergian menggunakan bus kecil dan lanjut menggunakan angkot, maka orang tersebut hanya perlu membayar biaya perjalanan untuk bus saja.
Editor: Agung DH