tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso meminta penerapan biaya isi saldo untuk uang elektronik (e-Money) harus dilakukan secara terukur. Penarikan biaya itu tidak boleh sembarangan.
"Bank mencari profit harus terukur, makanya dia kalau memberikan fee (menarik biaya), tidak boleh sembarangan," kata Wimboh di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (22/9/2017) seperti dikutip Antara.
Wimboh mengatakan idealnya penerapan biaya isi saldo untuk e-Money ini ditentukan oleh industri perbankan agar pelaksanaan gerakan non-tunai dapat berlangsung sesuai mekanisme pasar.
"Kalau pricing (penentuan nilai biaya), memang industri yang menentukan, mau ada fee (biaya), mau nggak ada fee (biaya), biar mekanisme pasar. Saya rasa BI (Bank Indonesia) kan juga tidak mengatur pricing," ujar Wimboh.
Menurut dia, apabila penentuan biaya isi ulang saldo diupayakan oleh industri perbankan, konsumen bisa mendapatkan kesempatan memperoleh layanan memadai dari pelaksanaan gerakan non tunai.
Adapun Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengkritik keputusan Bank Indonesia (BI) mengizinkan industri perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik. Dia menilai keputusan itu kontradiktif dengan upaya menggencarkan transaksi non-tunai.
Bhima berpendapat penarikan biaya itu bisa menjadi mempengaruhi kampanye transaksi non-tunai. Apalagi, keputusan BI muncul menjelang penerapan elektronifikasi pembayaran jasa tol secara penuh pada 31 Oktober 2017.
Dia menambahkan pengenaan biaya isi saldo itu bisa membuat masyarakat malas menggunakan uang elektronik dan memilih transaksi tunai.
Seharusnya, dia melanjutkan, BI dan industri perbankan memberikan insentif bagi masyarakat dalam proses transaksi non-tunai. Dia beralasan, industri perbankan sudah mendapat keuntungan dari marjin penjualan kartu perdana uang elektronik.
"Harusnya dengan keuntungan dari penjualan kartu perdana e-Money tidak perlu lagi memungut biaya isi saldo meskipun hanya Rp1.000 sekali transaksi," ujar dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom