tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi yang bermasalah. Angka tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.
"Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dikutip Antara, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah ini, Ogi mengatakan OJK telah membentuk tim pengawasan khusus.
OJK baru saja mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi jiwa, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Ogi membeberkan saat ini terdapat kurang lebih 28 ribu pemegang polis Wanaartha Life, tetapi ada beberapa polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat adalah sekitar 100 ribu.
"Untuk kepastiannya ini nanti akan ada tim likuidasi yang akan mengklarifikasi dari peserta pemegang polis WAL," jelasnya.