Menuju konten utama

OJK akan Terbitkan Aturan Baru Free Float Tahun Ini

Inarno mengatakan, kebijakan free float bakal diterapkan dalam jangka panjang, setidaknya 5-10 tahun ke depan.

OJK akan Terbitkan Aturan Baru Free Float Tahun Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal menerbitkan aturan baru terkait free float atau batas minimal saham publik pada tahun ini. Oleh karena itu, saat ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BI) tengah melakukan evaluasi dan penyempurnaan aturan baru free float, sebelum pada akhirnya dapat diterapkan secara komprehensif.

Selain itu, kebijakan free float bakal diterapkan dalam jangka panjang, setidaknya 5-10 tahun ke depan. Kemudian, pembahasan juga perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), hingga investor institusi yang memiliki peran strategis untuk mendorong transaksi saham dari sisi penawaran dan permintaan.

“Saat ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia sedang melakukan evaluasi dan juga penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif, ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 secara daring, Jumat (9/1/2026).

Di sisi lain, rencana penerapan kebijakan anyar free float juga telah mendapatkan perhatian khusus dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, rancangan beleid anyar ini diharapkan akan efektif untuk memperkuat pendalaman pasar saham di Indonesia.

“Tentunya kebijakan free float ini merupakan kebijakan pendalaman pasar dengan spektrum yang jangka panjang ya. Jadi tidak hanya di 2026 tetapi 5 tahun, 10 tahun ke depan gitu ya. Sehingga dalam penyusunannya itu perlu pertimbangan yang matang dan tentunya perlu juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” lanjut Inarno.

Dalam penyempurnaan kebijakan ini, OJK bersama BEI telah mempertimbangkan aspek-aspek seperti peningkatan likuiditas, perlindungan investor, minat investor, besaran market cap, daya serap pasar, masa transisi yang sesuai, dan juga upaya menjaga minat korporasi domestik untuk melantai di Bursa atau melakukan initial public offering (IPO).

“Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar ya, kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait SAHAM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher