tirto.id - Oditurat Militer Jakarta mengungkapkan alasan di balik tidak ditahannya Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dalam kasus pembunuhan berencana Muhammad Ilham Pradipta, kepala cabang pembantu bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Meski didakwa terlibat dalam aksi "jemput paksa" yang berujung maut, status penahanan Frengky Yaru berbeda dari dua rekannya yang lainnya yang ditahan di rumah tahanan militer.
"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara), dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera. Itu yang pertama kewenangan," tegas Kolonel CHK Andri Wijaya selaku tim Oditur Militer usai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kolonel Andri menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Frengky Yaru sejak awal penyidikan merupakan ranah komando atasan, bukan wewenang penuh oditur di tahap awal. Namun, ia memastikan bahwa dalam surat dakwaan, pihak Oditur tetap memohonkan penahanan kepada Majelis Hakim.
"Kami para oditur militer telah mendakwa para terdakwa. Menuntut agar perkara para Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili dengan permohonan agar: Terdakwa 1 (Serka Muchamad Nasir) dan Terdakwa 2 (Kopda Feri HeriyantoKopda Feri Herianto) tetap ditahan, dan mohon agar Terdakwa 3 ditahan," ujar Andri saat membacakan dakwaan.
Selain alasan kewenangan atasan, Oditur membeberkan bahwa alasan lainTerdakwa 3 tidak ditahan selama proses penyidikan adalah karena perannya yang dinilai pasif. Serka Frengky Yaru disebut tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap Ilham Pradipta.
"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," ungkap Andri.
Berdasarkan dakwaan, Terdakwa 3 awalnya diajak oleh Kopda Feri Heriyanto untuk urusan lain, yakni menarik mobil sitaan leasing. Namun, ia kemudian terseret mengikuti iring-iringan penculikan Ilham Pradipta dari Jakarta Timur hingga ke lokasi pembuangan jenazah di Bekasi.
"Karena ada kegiatan yang tadi kami sampaikan bahwa awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tapi karena tidak ketemu akhirnya mengikuti dari Terdakwa 2. Mengikuti Terdakwa 2 sehingga tidak turun-turun dari mobil," lanjut Andri.
Meski menyandang status tidak ditahan, Oditur menegaskan bahwa Serka Frengky Yaru tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.
Oditur membeberkan kronologi di mana Terdakwa 3 menyaksikan langsung proses pemindahan korban yang sudah lemas di Kemayoran.
"Posisi kaca mobil Terdakwa 2 terbuka. Dan Terdakwa 2 serta Terdakwa 3 melihat saat pemindahan korban," papar Oditur dalam persidangan.
Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan oleh tiga oditur, bahwasanya Ilham Pradipta menolak membantu pencairan dana ilegal senilai miliaran rupiah. Ia disiksa hingga tewas akibat kekerasan tumpul di leher dan dada.
Kolonel Andri menjamin bahwa status penahanan tidak akan memengaruhi integritas penuntutan. Dirinya menyadari kasus kematian Ilham telah menjadi sorotan publik luas di Indonesia.
"Rekan-rekan media ataupun para masyarakat khususnya keluarga korban silakan menyaksikan bahwa kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi apalagi sampai dengan merekayasa kasus ini," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































