tirto.id - Oditur Militer Kolonel CHK Andri Wijaya selaku tim Oditur Militer mengungkapkan peran krusial tiga prajurit TNI AD dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Muhammad Ilham Pradipta, kepala cabang pembantu bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Andri membeberkan bahwa para terdakwa tergiur imbalan uang untuk melakukan "jemput paksa" yang berujung maut.
"Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa Almarhum Saudara Muhammad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI," kata Andri dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Oditur menguraikan bahwa keterlibatan tiga anggota TNI dalam kasus ini bermula ketika Saksi 3 (Dwi Hartono) mencari bantuan aparat untuk mengintervensi urusan perbankan. Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir dari Denma Kopassus, kemudian berperan merancang teknis penculikan.
"Biasanya korban dibius dan diculik untuk dibawa ke safe house," ujar Andri menirukan saran Terdakwa 1 dalam pertemuan di Kota Wisata Cibubur pada 17 Agustus 2025.
Dalam dakwaannya, Oditur Andri menyoroti peran Kopda Feri Heriyanto dari Denma Kopassus (Terdakwa 2) yang merekrut tim eksekutor sipil. Kepada para bawahannya di lapangan, Feri menjanjikan uang puluhan juta rupiah.
"Ini ada kerjaan dan uang Rp50 juta untuk kita. Jemput paksa orang ini," kata Oditur Andri mengutip instruksi Terdakwa 2 saat menyerahkan amplop berisi data korban di kantin dekat Mako Kopassus.
Oditur juga mengungkap pembagian hasil kejahatan tersebut.
"Saudara, dari uang Rp60 juta ini saya hanya memberi kalian sebesar Rp45 juta. Ya tidak apa-apa ya, saya Rp15 juta, sisanya saya sama Pace Tinus," tutur Oditur Andri membacakan rincian pembagian uang dari Terdakwa 2 kepada eksekutor lapangan.
Dia menambahkan bahwa Oditur Militer menggunakan dakwaan gabungan yang sangat berlapis guna memastikan para pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
"Kami menggunakan dakwaan gabungan. Jadi, kami harus berhati-hati agar para terdakwa ini tidak lepas. Kami menggunakan alternatif, kumulatif, dan primer-subsidiaritas. Kami mencoba membuktikan pembunuhan perencanaan Pasal 340 KUHP," tegasnya.
Oditur Andri juga membacakan hasil visum et repertum korban di persidangan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak-semak daerah Bekasi dengan tangan terikat dan mata ditutup lakban.
"Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan mati lemas. Kekerasan tumpul pada dada yang menimbulkan patahnya tulang-tulang iga dan memar paru-paru mempercepat kematian korban," papar Oditur Andri berdasarkan laporan medis.
Usai persidangan, Andri menegaskan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sangat kuat. Hal itu terlihat dari adanya opsi pembunuhan sejak awal pertemuan di kafe.
“Untuk perencanaan, tadi ada dua opsi pada saat merencanakan di kafe. Agar si inisiator ini untuk mengalihkan sejumlah uang rekening ke rekening si inisiator tersebut. Kami berusaha menggali unsur perencanaan tersebut nanti di persidangan," ujar Kolonel Andri kepada wartawan.
Menutup keterangannya, Kolonel Andri menjamin proses hukum di pengadilan militer akan berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Rekan-rekan media ataupun masyarakat, khususnya keluarga korban, silakan menyaksikan bahwa kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi, apalagi sampai dengan merekayasa kasus ini," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Oditur Militer menuntut Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tetap ditahan, serta memohon kepada majelis hakim agar Terdakwa 3 segera dilakukan penahanan. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































