tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah terbitan lama, khususnya yang dibuat antara 1961 hingga 1997, untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Langkah ini disebut penting untuk mencegah tumpang tindih sertifikat sebagai salah satu sumber sengketa agraria yang terus berulang di berbagai daerah.
Nusron menegaskan bahwa sebagian besar kasus sertifikat ganda muncul karena dokumen lama belum terintegrasi ke sistem digital pertanahan nasional.
Ketika data tidak tercatat dalam basis digital, bidang tanah kerap terbaca sebagai lahan kosong sehingga memungkinkan terbitnya sertifikat baru atas dasar dokumen yang dinilai lengkap.
“Produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).
Ia menjelaskan pada dekade sebelumnya, infrastruktur pertanahan masih terbatas dan standar pencatatan tidak seragam. Minimnya pengawasan dan komunikasi di tingkat desa membuat keberadaan sertifikat sulit diverifikasi.
Dalam sejumlah kasus, pemilik tanah bahkan tidak menyadari bahwa bidangnya telah didaftarkan ulang oleh pihak lain.
Untuk meningkatkan ketertiban administrasi, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, yakni platform resmi yang menyediakan informasi dasar kepemilikan tanah, progres layanan, serta kesesuaian data dalam sistem.
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambah Nusron.
Nusron juga meminta kepala daerah menggerakkan camat, lurah, hingga RT/RW untuk mengajak warga memperbarui dokumen kepemilikan.
Ia menekankan bahwa pengukuran ulang dan penegasan batas tanah sebaiknya dilakukan sejak dini untuk menghindari konflik.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkas Nusron.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































