Menuju konten utama

NU: Gugatan Perppu Ormas di MK Dinyatakan Gugur

Robikin mengatakan konsekuensi hukum disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

NU: Gugatan Perppu Ormas di MK Dinyatakan Gugur
Tjahjo Kumolo disaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerima pandangan mini fraksi dari anggota Komisi II fraksi PKS Sutriyono saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas menyatakan penyetujuan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi Undang-undang oleh DPR, maka semua permohonan uji materi Perppu itu di Mahkamah Konstitusi gugur demi hukum.

"Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perpu Ormas," kata Robikin di Jakarta, Selasa (24/10/2017), seperti dikutip Antara.

Dalam Rapat Paripurna DPR, ada 314 anggota DPR setuju Perppu Ormas dijadikan UU dan sisanya, yakni 131 nenolak Perppu. Dengan demikian, Perppu Ormas sah menjadi Undang-Undang (UU).

Robikin mengatakan ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perppu Ormas yang hingga saat disahkannya Perpu Ormas menjadi UU hari ini (24/10) masih dalam tahap pembuktian.

Permohonan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait.

"Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing)," kata dia seperti dikutip Antara.

Para pemohon yang menggugat ke MK, salah satunya diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Perppu Ormas ini jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan melanggar HAM.

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-Undang

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto