tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata serta mantan direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Eks komisioner LPSK itu disebut melanggar etik dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Tiga orang tersebut melaporkan Lili lantaran diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai kepada M. Syahrial.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko lewat keterangan tertulis pada Rabu (9/6/2021).
Tak cuma itu, Lili juga menggunakan jabatannya untuk menekan M.Syahrial dalam penyelesaian masalah kepegawaian yang melibatkan adik iparnya, Ruri Prihatini di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjung Balai.
Atas perbuatannya itu, Lili dinilai telah melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Perilaku KPK yang menyatakan insan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh komisi. Selain itu Lili juga melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b beleid tersebut yang menyatakan insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang dimiliki.
Penyidik Rizka mengaku siap menjadi saksi untuk pelanggaran etik tersebut. “Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” kata Rizka.
Sementara penyidik Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas mengungkap perkara ini secara terbuka, termasuk jika Lili dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” kata Novel.
Kasus M.Syahrial memang mengguncang internal KPK. Dalam penanganan perkara ini, salah seorang penyidik KPK yakni AKP Stepanus Robin Pattuju diduga meminta suap kepada M. Syahrial agar penyelidikannya tidak berlanjut ke penyidikan. Total, Rp1,3 miliar diterima oleh Robin.
Namun, aksi itu terungkap dan Robin ditetapkan sebagai tersangka suap. Selain itu, Dewas KPK menyatakan Robin melanggar etik dan menendangnya balik ke Polri yang merupakan institusi asalnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri