Menuju konten utama

Novel Baswedan dkk Adukan Firli ke Komnas HAM Terkait TWK

Aduan Novel dkk terkait dugaan kewenang-wenangan pimpinan KPK menyingkirkan pegawai lewat tes wawasan kebangsaan.

Novel Baswedan dkk Adukan Firli ke Komnas HAM Terkait TWK
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas HAM akan membentuk tim untuk mendalami laporan tersebut.

"Komnas HAM sepakat menerima dan akan menindaklanjuti dengan membentuk tim yang nanti di bawah pemantauan dan penyelidikan. Itu prosedur biasa untuk peristiwa yang kami anggap penting," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).

Komnas HAM menilai pelaporan WP KPK adalah hal penting demi menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Nantinya Komnas HAM akan menguji KPK terkait pelaksanaan standar dan norma HAM.

Taufan berharap seluruh pihak yang berkenaan dengan pelaporan ini mampu bersikap kooperatif. Komnas HAM bersedia menerima laporan yang sifatnya menguatkan penyelidikan, baik secara tertutup maupun terbuka.

"Kepada pimpinan KPK kami mintakan untuk kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan tim kami," ujarnya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang ikut sebagai pelapor mengatakan, pelaporan mesti dilakukan agar pola-pola penyingkiran pegawai lewat TWK tidak terjadi pada lembaga independen lainnya.

Novel meyakini bahwa TWK adalah bentuk kesewenang-wenangan untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

"Ini bukan demi kepentingan kami semata. Ini upaya untuk tidak memaklumi setiap penyerangan kepada HAM, dan kepentingan terkait warga negara," ujar Novel.

Dalam TWK terdapat 75 pegawai KPK tidak lolos yang berdampak potensi pemecatan. Padahal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, alih fungsi pegawai di KPK tidak boleh merugikan ha-hak pegawai.

Presiden Joko Widodo juga sudah bicara agar 75 pegawai tidak dipecat hanya karena tidak lolos asesmen dalam TWK. Ia telah meminta kepada pimpinan KPK agar alih pegawai menjadi aparatur sipil negara berjalan sesuai aturan.

Novel juga termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun TWK yang melibatkan lembaga intelijen negara dinilai sarat masalah, di antaranya, melecehkan perempuan. Mereka juga mengadukan TWK ke Komnas Perempuan.

Baca juga artikel terkait TES WAWASAN KEBANGSAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali