Menuju konten utama

Nasdem Nilai Zulhas Salah Alamat Dorong KPK Hapus PT 20 Persen

Politikus Nasdem menilai saat ini presidential threshold hanya bisa dibahas di DPR sebagai pelaksana pembuatan UU, meski gugatan uji materi ditolak MK.

Nasdem Nilai Zulhas Salah Alamat Dorong KPK Hapus PT 20 Persen
Para Aktivisi memegang spanduk "Hapus Ambang Batas Nyapres" di halaman Mahkamah Kontitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditia menilai tindakan meminta tolong kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menurunkan angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah suatu hal yang salah alamat.

Karena menurut Willy tugas pokok dan fungsi KPK adalah pada kegiatan hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Apabila meminta tolong kepada KPK saya rasa salah alamat karena KPK fungsinya ada di penegakkan hukum, sedangkan presidential threshold adalah suatu hal yang bersifat politis," kata Willy saat dihubungi Tirto pada Jumat (27/5/2022).

Menurutnya saat ini presidential threshold hanya bisa dibahas di DPR sebagai pelaksana pembuatan undang-undang, setelah sebelumnya sempat diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Setelah sempat beberapa kali disidangkan, MK tetap memutuskan bahwa PT 0 persen dikembalikan kepada DPR sebagai pembuat undang-undang," jelasnya.

Willy berpendapat bahwa dirinya maupun Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tidak setuju bila presidential threshold diubah menjadi 0 persen. Menurutnya hal itu menafikan fungsi partai sebagai alat politik dan pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kalau 0 persen nanti calon presiden bisa maju tanpa partai dan itu berbahaya karena kebijakan presiden bisa disandera bila tanpa ada dukungan dari partai politik," ujarnya.

Oleh karenanya, Nasdem mengusulkan agar presidential threshold pada Pemilu 2024 diturunkan dari yang semula 20 persen menjadi 10-15 persen.

"Kami dalam revisi undang-undang Pemilu mengusulkan agar angka Presidential threshold diturunkan menjadi 10-15 persen," jelasnya.

Dirinya juga menyinggung adanya partai yang saat berkuasa menginisiasi terbentuknya presidential threshold 20 persen namun saat ini justru melakukan hal sebaliknya yaitu meminta agar presidential threshold kembali dibuat menjadi 0 persen.

"Jangan sampai seperti ada salah satu partai yang ingin merevisi undang-undang agar PR jadi 0 persen, padahal kebijakan itu dibuat saat partainya berkuasa," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau yang kerap disapa Zulhas mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama mendorong penghapusan ketentuan presidential threshold 20 persen. Hal tersebut Zulhas sampaikan usai menghadiri pembekalan antikorupsi kepada internal PAN, Rabu (25/5/2022).

“Tadi saya sampaikan, pak ketua tolong KPK juga mendorong (penghapusan presidential threshold 20 persen) karena ini tanggung jawab kita bersama agar ya syarat-syarat itu harus ditiadakan,” kata Zulhas di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Zulhas menegaskan pentingnya agar syarat-syarat pembatasan seperti presidential threshold 20 persen ditiadakan. Alasannya ketentuan pembatasan tersebut rawan memicu politik transaksional yang berpotensi berujung pada terjadinya tindak korupsi.

Baca juga artikel terkait PENGHAPUSAN PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto