tirto.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau yang kerap disapa Zulhas mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama mendorong penghapusan ketentuan presidential threshold 20 persen. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri pembekalan antikorupsi kepada internal PAN, Rabu (25/5/2022).
“Tadi saya sampaikan, pak ketua tolong KPK juga mendorong (penghapusan presidential threshold 20 persen) karena ini tanggung jawab kita bersama agar ya syarat-syarat itu harus ditiadakan,” kata Zulhas di gedung ACLC KPK, Jakarta.
Zulhas menegaskan, ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu rawan memicu politik transaksional yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, Zulhas menekankan Indonesia merupakan negara yang demokratis. Karenanya, ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen mesti ditiadakan agar kesempatan semua calon dapat lebih besar.
Ia mengklaim PAN sudah berusaha agar ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen. Namun, usulan tersebut ditolak.
Zulhas mengatakan, PAN juga sempat mengusulkan agar ambang batas hanya 4 persen, namun masih juga gagal. Untuk itu, ia mengajak serta ketua KPK, Firli Bahuri serta jajarannya untuk turut meniadakan atau minimal menurunkan presidential threshold tersebut.
Wakil Ketua MPR RI ini juga mendukung langkah KPK yang mengusulkan agar para saksi dibiayai oleh negara, bukan oleh partai politik. “Biaya itu memberatkan partai politik,” pungkas dia.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky