Menuju konten utama

Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP

Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek e-KTP.

Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akibat kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya berdasarkan perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk keuntungan perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi seperti yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium tidak boleh ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.

Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka suara mengenai kasus ini akhirnya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak pertentangan di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi setelah berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, akhirnya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya supaya kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong.

Tak cukup sampai di sana, setelah persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa adalah kejadian yang sebenarnya.

"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman suara saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, saat ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong saat ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator".

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto