Menuju konten utama

Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Penyidik Cari Motif

Penyidik telah memeriksa tiga saksi dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte. 

Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Penyidik Cari Motif
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte menggoyangkan kedua bahunya, usai menjalani sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih memeriksa Napoleon Bonaparte dan para saksi yang diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penodaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Napoleon merupakan jenderal polisi bintang dua yang divonis empat tahun penjara karena menerima suap dari pengemplang BLBI, Djoko Tjandra. Hingga kini belum diketahui motif dugaan penganiayaan tersebut. Status Napoleon saat ini masih sebagai terlapor penganiayaan.

"Akan didalami penyidik saat pemeriksaan," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi Tirto, Minggu (19/9/2021).

Hingga kemarin, polisi telah memeriksa tiga narapidana yang menjadi saksi penganiayaan.

Polisi menangkap Kosman di Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) malam. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP. Pria itu diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyayangkan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri. Ia mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut. Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan.

“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan,” kata Manager, Minggu (19/9).

Pihak LPSK pun menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.

Semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diterima.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali