tirto.id - Setelah divonis hukuman 4 tahun penjara, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte goyang kegirangan seperti video-video dalam aplikasi TikTok.
"Sudah ya, sudah ya apa perlu saya goyang Tiktok'," ujar Napoleon usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Jenderal bintang dua dan mantan kepala divisi hubungan internasional Mabes Polri ini langsung mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon, karena dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra, eks buron kasus cessie Bank Bali.
Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa dan nama baik Polri," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Majelis hakim juga menilai Napoleon lempar batu sembunyi tangan.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini, padahal perbuatan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas," ujar hakim Damis.
Editor: Zakki Amali