Menuju konten utama

Nalar Kritis Pemuda Dibungkam usai Demo Agustus 2025 Mereda

Proses yang terjadi dinilai bukan penegakan hukum biasa, melainkan respons tuntutan publik yang ancam stabilitas elite.

Nalar Kritis Pemuda Dibungkam usai Demo Agustus 2025 Mereda
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhein (kedua kanan) bersama staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (kedua kiri) admin instagram akun gejayanmemanggil Syahdan Husein (kiri) dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Laporan independen setebal 138 halaman bertajuk "Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi" yang dirilis oleh Komisi Pencari Fakta (KPF) pada Jumat, (18/2/2026), di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) menyingkap tabir gelap usai rentetan Demonstrasi Agustus 2025. KPF diinisiasi oleh koalisi masyarakat sipil (terdiri dari YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta) untuk membedah anatomi represi kekuasaan yang bekerja sistematis dalam memadamkan nalar kritis warga negara, khususnya anak-anak muda Indonesia.

Penelitian ini dilakukan dengan metodologi yang ketat selama lima bulan sejak September 2025. Ia mencakup pemeriksaan 115 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, penggunaan open source intelligence (OSINT), wawancara mendalam dengan 63 informan, investigasi lapangan di 18 kota pada 8 provinsi serta pelacakan ke tiga lokasi di luar negeri: Malaysia, Australia, dan Hong Kong.

Selain membedah akar penyebab demonstrasi Agustus 2025 secara mendalam serta efek domino yang mengerikan setelahnya, laporan KPF juga mengungkap fakta kelam mengenai gugurnya 13 warga sipil sepanjang kerusuhan Agustus 2025. Salah satunya adalah tragedi Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polri pada 28 Agustus 2025.

Laporan investigasi KPF turut membongkar pola penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. KPF menemukan indikasi pengabaian hukum pada massa dan terduga provokator penjarah rumah pejabat serta kerusuhan yang bergerak sistematis. Di sisi lain, penegak hukum justru agresif melakukan malicious prosecution terhadap aktivis dan masyarakat sipil.

Dalam acara peluncuran laporan KPF pekan lalu, Ravio Patra, peneliti independen dalam tim KPF, menjelaskan bahwa gejolak Agustus 2025 bukan ledakan tunggal. Peristiwa yang menewaskan total 13 korban itu mulanya merupakan akumulasi ketidakpuasan atas kondisi ekonomi dan krisis kepercayaan publik.

Penelusuran KPF menemukan letupan awal di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 yang dipicu kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Pati memberikan templat bagi kesadaran daerah lain bahwa perubahan dapat dipaksakan melalui tekanan langsung kepada kepala daerah.

Konteks ini berkelindan dengan munculnya Kolektif NIKA di media sosial, jaringan cair yang digagas sejumlah aktivis yang terinspirasi dari budaya populer animasi One Piece. Gerakan ini bermula pada 1 Juni 2025 sebagai protes atas kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) di sektor transportasi lewat kampanye kreatif pengibaran bendera bajak laut alias jolly roger.

Namun, kata Ravio, negara merespons ekspresi simbolis itu dengan sekuritisasi berlebihan yang menciptakan kondisi paranoia keamanan sejak Juli 2025. Secara prematur, pemerintah mempromosikan narasi ancaman terhadap kampanye kreatif tersebut sehingga mengubah suasana gerakan, dari awalnya kritik simbolis menjadi defensif. Kondisi ini diperparah dengan ketulian elite DPR RI terhadap penderitaan rakyat akibat memburuknya kondisi perekonomian.

“Kami catat demonstrasi gelombang pertama dikategorikan 25 sampai 27 [Agustus] terjadi relatif damai. Dari pemantauan Komisi Pencari Fakta, hanya ada satu insiden yang patut dicatat, yaitu insiden di Slipi, Petamburan, di mana massa yang ditengarai massa aksi itu melakukan perusakan terhadap pos polisi di bawah jalan layang. Hanya satu itu,” ujar Ravio.

Titik nadir ketegangan baru meledak sejak 28 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kendaraan rantis Brimob melindas Affan Kurniawan. Berdasarkan temuan forensik dan kesaksian saksi mata yang ditemui KPF, rantis tersebut sempat berhenti selama tujuh detik setelah lindasan pertama menghantam mendiang Affan.

Namun, alih-alih berhenti dan menolong Affan, polisi justru melaju kembali hingga melindas korban untuk kedua kali sehingga berakibat fatal.

"Kami menetapkan ini [peristiwa Affan] sebagai pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Afan Kurniawan,” tegas Ravio.

Doa bersama untuk mendiang Affan Kurniawan

Pengemudi ojek daring menyalakan lilin saat mengikuti kegiatan doa bersama di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/9/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/YU

Kematian Affan bak bensin eskalasi kemarahan massa yang lebih luas. Ia memantik mobilisasi organik dari kelompok ojol hingga masyarakat umum. KPF mencatat lonjakan drastis dari hanya 23 titik aksi pada hari pertama demonstrasi, menjadi 115 titik usai pembunuhan Affan tersiar luas.

Ravio memandang kerusuhan dan perusakan fasilitas publik yang terjadi setelahnya adalah reaksi atas brutalitas aparat yang tidak diikuti akuntabilitas dalam menegakkan keadilan. Semakin buruk, justru para aktivis serta massa demonstran kemudian ditangkap dan dituduh sebagai dalang hingga perusuh.

Bahkan, temuan KPF menunjukkan tak ada keterkaitan fungsional dari aktivitas kolektif NIKA yang dituding sebagai dalang kerusuhan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Respons negara yang lambat dan penuh keraguan memberikan penjelasan transparan terkait tragedi Affan justru menciptakan ruang hampa bagi mobilisasi massa yang semakin liar.

Situasi juga semakin keruh dengan adanya pihak-pihak serta massa yang dimobilisasi secara daring maupun langsung untuk “memanaskan” suasana, namun justru tampak diabaikan oleh aparat penegak hukum. Polisi justru makin represif dalam menghalau aksi massa di jalan.

“Kalau ditanya sekarang, apa yang membuat terjadi kekerasan, kerusuhan, penjarahan, penyerangan, perusakan? Ya, tindakan aparat kepolisian yang brutal sampai menyebabkan kematian warga negara,” ucap Ravio.

Penangkapan Kolosal di Bawah Bayang Militer

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, turut membongkar keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi yang dinilai begitu masif serta melanggar prinsip operasi militer selain perang.

KPF mendokumentasikan ada pengerahan sekitar 16.764 personel TNI di 10 daerah tanpa didasari keputusan politik yang sah dari Presiden serta persetujuan oleh DPR. Selain itu, fenomena militerisasi ruang publik juga tampak lewat tindakan yang anomali.

Misalnya, personel TNI membagi-bagikan uang dan sembako kepada massa sebagai upaya meredam gejolak demonstrasi. Karenanya, Dimas menekankan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keamanan sipil.

"Pengerahan pasukan yang menurut kami ini tentu melanggar asas atau satu konteks yang berkaitan dengan operasi militer selain perang,” ucap Dimas.

Namun, usai demonstrasi, justru fakta mengerikan lain terungkap. Di lapangan, investigasi KPF menemukan pola penangkapan kolosal yang menyasar hingga 6.719 orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 2.573 di antaranya anak di bawah umur atau pelajar.

Penangkapan massal ini dinilai dilakukan tanpa prosedur individualisasi kesalahan yang jelas. Seperti hanya menyasar mereka yang berada di lokasi aksi atau sekadar mengenakan atribut bendera jolly roger.

Dimas menilai strategi ini sebagai upaya menciptakan efek ketakutan masif bagi generasi muda. Berdasarkan catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) yang dikutip dalam laporan KPF, hingga 14 Februari 2026, terdapat 703 tahanan politik yang harus menjalani proses hukum, dengan 506 orang di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan.

Mereka sengaja dilabeli sebagai “tahanan politik” karena aparat dinilai menangkap dan terus melakukan penuntutan terhadap para aktivis dan demonstran karena sikap politik, bukan dari adanya indikasi tindakan pidana yang jelas.

Data GMLK juga menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah tahanan politik terbanyak, yakni 191 orang, disusul Jakarta 163 orang, Jawa Tengah 113 orang, Jawa Barat 72 orang, dan Sulawesi Selatan 54 orang.

"Kami mengklasifikasikan penggunaan pasalnya yang ekstrem atau sangat intensif adalah Pasal 170, yang jumlahnya masuk kategori tinggi. Sementara itu, kategori sedang dan rendah berkaitan dengan UU Perlindungan Anak, UU Darurat, serta pasal makar ada 2 kasus, dan 13 aktivis dituduh sebagai provokator," tegas Dimas

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ditemukan dalam bentuk penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi selama fase penangkapan. Investigasi menunjukkan bahwa kekerasan fisik banyak terjadi ketika massa dibubarkan paksa dan ditangkap di area permukiman, stasiun, hingga terminal oleh aparat berpakaian preman.

Dimas menjelaskan fakta ini menunjukkan penggunaan kekuatan bukan untuk pengamanan, melainkan penghukuman. Berdasar investigasi KPF, pelajar yang ditangkap juga mengalami penyiksaan fisik brutal, mulai dari penyetruman hingga pemukulan dengan selang.

"Fakta sebagian besar kekerasan dialami demonstran pada fase penangkapan dan bukan saat bentrokan terbuka memperkuat indikasi penggunaan kekerasan sebagai alat penghukuman (punitive force),” jelas Dimas.

Hakim tolak praperadilan Delpedro Marhaen

Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Pembiaran Kelompok Provokator

Di sisi lain, ketimpangan penegakan hukum terlihat dari adanya provokator misterius yang luput dari kejaran aparat. KPF menemukan sosok tak dikenal di Kediri yang mengambil alih komando massa saat aksi demonstrasi akan berakhir. Orang itu memicu pembakaran gedung DPRD Kota Kediri.

Namun, orang yang sama malah terlihat lagi sedang berkumpul dengan aparat dalam sidang aktivis yang ditangkap usai Demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta. Padahal, di Kediri, sosok ini sempat berteriak: "Pimpinan saya ambil alih. Kita geser ke DPRD Kota sekarang!”, kemudian berujung pembakaran.

Pola serupa juga ditemukan dalam kerusuhan di Bali. Saksi melaporkan adanya empat pria tak dikenal berlogat Jakarta yang memantik pelemparan batu ke gedung Polda Bali dengan seruan provokatif.

KPF juga menemukan indikasi pembiaran terhadap kelompok penjarah rumah pejabat yang jelas-jelas bergerak sistematis menggunakan komando drone dan aba-aba petasan. Bahkan, ditemukan fakta lapangan terjadi friksi institusi keamanan, seperti keterlibatan personel BAIS TNI yang diamankan oleh Brimob serta pembagian uang tunai diduga oleh anggota militer kepada massa di Kwitang.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa aktivis yang menjadi tahanan politik, seperti Delpedro Marhaen, Laras Faizati, hingga Syahdan Husein, hanyalah kambing hitam. Mereka tidak memiliki kapasitas operasional maupun dana untuk menggerakkan kerusuhan sistematis yang melibatkan konvoi kendaraan hingga mobilisasi massa suruhan.

"Yang dituduh selama ini kita bayangkan ya bahwa mereka adalah orkestrator kerusuhan, mereka tidak punya kemampuan itu gitu,” jelas Isnur, juga dalam agenda perilisan laporan KPF.

Isnur mengungkapkan KPF justru menemukan bukti ada massa bayaran yang diorganisir oleh kelompok bernama Bison. Kelompok ini ditengarai KPF merupakan salah satu dari “afiliator” kepolisian. Salah satu sumber dari kelompok itu, papar Isnur, mengaku diminta memobilisasi massa untuk menjegal demonstrasi mahasiswa.

Selain itu, KPF menemukan massa suruhan yang bergerak sistematis dipimpin oleh sosok di mobil Mercedes-Benz berpelat AD 1 IW menuju kediaman pejabat, seperti rumah Sri Mulyani hingga Ahmad Sahroni. Diduga sosok ini memobilisasi massa melakukan penjarahan rumah pejabat.

Sayangnya, penegak hukum justru mengabaikan fakta adanya aktor intelektual massa aksi tidak organik alias perusuh bayaran tersebut. Isnur mendesak agar fokus penyelidikan saat ini, dialihkan kepada aktor-aktor pengorganisir massa bayaran ini, bukan kepada massa aksi yang bersuara menuntut keadilan di jalan.

"Justru mereka inilah yang harusnya diinvestigasi lebih lanjut. Siapa koordinatornya? Siapa pelaksananya? Siapa titik-titik simpulnya?,” ucap Isnur.

Isnur menekankan bahwa laporan KPF adalah bentuk tanggung jawab masyarakat sipil menyeret para pemegang kuasa ke ruang terang pertanggungjawaban. Dia juga menegaskan bahwa laporan independen kelompok masyarakat sipil sama sekali tidak bisa menggantikan kewajiban negara melakukan investigasi independen secara menyeluruh untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Selain kasus Affan, laporan KPF mengungkap temuan tragis terkait nasib dua aktivis yang sempat dinyatakan hilang sejak demonstrasi di area Mako Brimob Kwitang pada 29 Agustus 2025. Berdasarkan identifikasi forensik yang selesai pada November 2025, ditemukan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus di bekas kebakaran Gedung ACC Kwitang.

Kerangka tersebut dikonfirmasi sebagai M. Farhan Hamid (23) dan Reno Syahputradewo (24) yang sempat dinyatakan hilang usai demonstrasi. Temuan ini menambah daftar panjang korban jiwa demonstrasi Agustus 2025 yang dikumpulkan KPF menjadi total 13 orang.

Korban lainnya adalah Septianus Sesa (Manokwari) dan Sumari (Solo) yang tewas akibat paparan gas air mata, serta Rheza Sendy Pratama dan Iko Juliant Junior yang diduga menjadi korban kekerasan aparat saat penahanan di Yogyakarta dan Semarang.

KPF juga mencatat kematian tragis Andika Lutfi Falah, pelajar berusia 16 tahun yang tewas dengan kondisi tempurung kepala pecah setelah aksi di Gedung DPR. \Selain itu, terdapat korban jiwa seperti Akbar Basri, Sarina Wati, dan Saiful Akbar yang tewas terjebak dalam kebakaran di Gedung DPRD Makassar akibat eskalasi massa yang tidak terkelola dengan baik oleh aparat.

Isnur memungkasi, terdapat rekomendasi laporan KPF yang ditujukan untuk sembilan pihak. Seperti kepada Presiden Prabowo Subianto, KPF mendesak berhenti menggaungkan narasi "antek asing" yang tidak rasional, evaluasi terhadap perkara para tahanan politik yang terus dipaksakan berlanjut, serta pembukaan akses bagi pelapor khusus PBB.

Kepada DPR, direkomendasikan pembentukan pansus untuk menyelidiki penyalahgunaan wewenang aparat. KPF mendesak reformasi internal di tubuh Polri dan TNI terkait protokol pengamanan unjuk rasa serta pembatasan peran militer dalam urusan sipil.

"Tugas kita membawa ke ruang terang dan menyeret mereka agar enggak lagi bersembunyi di ketiak-ketiak kekuasaan,” ujar Isnur.

Aksi unjuk rasa di Ciamis

Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Ciamis Menggugat membakar ban bekas saat unjuk rasa di DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz

Upaya Menciptakan Trauma Kolektif Kaum Muda

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengkritik tajam skema pemidanaan yang menimpa para aktivis dalam peristiwa Agustus 2025. Hal itu disebutnya sebagai bentuk penegakan hukum ala pukat harimau. Aparat menjaring ribuan orang secara acak hanya demi memenuhi narasi “dalang kerusuhan” yang sudah dibentuk sejak awal tanpa bukti kausalitas yang sah.

"Bagaimana mungkin sebuah posting di media sosial dari Laras, misalnya, menggerakkan orang untuk membakar kantor polisi?” kata Bivitri merespons laporan yang dirilis KPF.

Bivitri menilai pembiaran terhadap massa suruhan yang nyata-nyata melakukan perusakan, sementara para aktivis dikriminalisasi, menunjukkan adanya weaponization of law. Otoritas menggunakan hukum sebagai senjata membungkam suara kritis guna menutupi kesalahan kebijakan yang telah diambil.

"Hukum itu sering kali digunakan sebagai senjata. Senjata untuk membungkam suara kritis, senjata untuk membuat orang-orang takut berbicara,” ujar Bivitri.

Dihubungi terpisah, pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai rangkaian kriminalisasi terhadap generasi muda pascademonstrasi masif Agustus 2025 merupakan bentuk reaksi balik dari kekuasaan. Proses hukum yang terjadi dinilai bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan respons atas tuntutan publik yang mengancam stabilitas elite.

Menurut Castro, sapaan akrabnya, pola penangkapan yang dilakukan secara acak dengan tuduhan yang tidak logis bertujuan untuk memecah kekuatan persatuan anak-anak muda. Dia menyoroti tindakan sistematis ini berhasil menciptakan chilling effect atau efek gentar yang meredam eskalasi gerakan di lapangan.

Meski demikian, dia meyakini tekanan tersebut tidak akan mematikan nyali para aktivis muda sepenuhnya.

“Itu adalah bagian upaya menciptakan chilling effect, efek trauma terhadap generasi muda. Faktanya kan setelah itu bisa dikatakan ada eskalasi gerakan yang sedikit menurun karena memang sedikit banyak terpengaruh dari proses penangkapan di mana-mana itu," jelasnya kepada wartawan Tirto, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menilai rangkaian penangkapan dan proses hukum terhadap para aktivis muda pascademonstrasi Agustus 2025 merupakan pembungkaman yang sistematis. Herlambang menilai proses pemidanaan tersebut sengaja dirancang untuk mengalihkan fokus substansi protes warga menjadi sekadar urusan teknis hukum formal.

Herlambang juga menyoroti wajah penegakan hukum yang dinilai arogan dan berjarak dari nilai kemanusiaan. Dia memperingatkan jika terus dibiarkan tanpa ada pertanggungjawaban, maka negara terbiasa memproduksi kekerasan yang melembaga melalui proses hukum.

“Berulang-ulang melahirkan impunitas yang semakin sistemik, maka kita hanya melahirkan institusi kekuasaan yang memproduksi kekerasan tanpa kendali dan itu berbahaya sekali. Berbahaya bagi fondasi negara hukum demokratis," kata Herlambang kepada Tirto, Jumat (20/2/2026).

Menghancurkan nalar kritis pemuda mungkin mampu memberikan stabilitas semu hari ini, namun hal itu secara berkepanjangan bakal membunuh masa depan demokrasi Indonesia. Sangat menyedihkan melihat sebuah rezim yang lahir dari rahim Reformasi kini justru sibuk memanen rasa takut dan menyemai trauma kolektif di benak generasi mudanya sendiri.

Baca juga artikel terkait DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi