Menuju konten utama

Nadiem: Bantuan Upah Guru Tak Perlu Persetujuan Kepala Sekolah

Nadiem memastikan kalau bantuan ini bisa langsung diterima guru alih-alih harus melalui dinas maupun kepala sekolah setempat.

Nadiem: Bantuan Upah Guru Tak Perlu Persetujuan Kepala Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengingatkan pencairan dana bantuan subsidi gaji bagi pendidik dan tenaga kependidikan tak memerlukan persetujuan siapapun. Ia bilang para penerima perlu berhati-hati agar bantuan ini tidak sampai disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung-jawab.

“Enggak butuh persetujuan dari siapa pun lagi. Enggak harus kepsek (kepala sekolah). Guru bisa langsung unduh dan cetak dokumen tersebut,” ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).

Nadiem memastikan kalau bantuan ini bisa langsung diterima guru alih-alih harus melalui dinas maupun kepala sekolah setempat. Setiap guru dan tenaga kependidikan katanya sudah dibuatkan rekening khusus oleh pemerintah dan bisa diakses aktivisasinya hingga 30 Juni 2021.

Nadiem meminta agar tiap penerima bantuan dapat mengurus hal ini sendiri. Dimulai dari mengecek sendiri ke GTK Kemendikbud dan Pangkalan Data Dikti untuk mengetahui informasi pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang penyalur.

Setiap penerima juga harus mencetak sendiri surat keputusan penerima bantuan subsidi upah dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan lebih dulu diberi materai dan tanda tangan. Dokumen ini harus dibawa sendiri oleh penerima bantuan dan ditunjukan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Dokumentasi semua dokumen ada laman website sudah jelas 2 formulir dibawa, harus dicetak. Semua detail ada di website,” ucap Nadiem.

Kemendikbud, kata Nadiem, juga bakal melakukan pengawasan baik melalui internal kementerian dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari eksternal. Bila ada pengaduan, ia meminta hal itu bisa segera disampaikan ke unit layanan terpadu.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri