tirto.id - Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim, membantah kesaksian yang disampaikan oleh eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri. Jumeri menyebut Nadiem telah mengunci aturan pengadaan laptop Google Chromebook dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
Menurut Nadiem, keterangan Jumeri mengenai Permendikbud yang dikunci merupakan kesalahan persepsi. Nadiem menjelaskan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X Permendikbud itu menyebutkan perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.
"Saya ingin membahas mengenai Permendikbud DAK yang beberapa kali disebut dikunci, dikunci, dikunci. Nah, ada satu kesalahan yang menurut saya mispersepsi mengenai Permen DAK ini. Kalau yang mulia bisa membaca permen ini atau siapapun membaca, permen ini tidak ada isinya mengenai spek. Isi tubuh daripada permen itu adalah tata kelola penggunaan DAK, hanya DAK," kata Nadiem dalam pidato tanggapannya usai mendengarkan keterangan saksi kasus korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Nadiem juga membantah pernyataan Jumeri yang disebut Permendikbud 2021 itu mengunci pengadaan Chromebook. Nadiem menjelaskan, di era Mendikbud Muhadjir Effendy, pola serupa juga dilakukan, yaitu dengan mengunci sistem Windows dalam peraturan menteri 2019.
"Artinya, permen itu tidak mengatur spek, tetapi melampirkan hasil kerja dirjen-dirjen dan direktorat yang melampirkan satu dari 11 lampiran spek. Itu hanya mengeluarkan, menformalisir spek yang dibuat Direktur dan Dirjen. Karena itu, menurut saya kesaksian itu salah bahwa itu Permen mengunci," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jumeri menyebut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 sengaja didesain oleh Nadiem untuk mengatur pengadaan laptop Chromebook dengan syarat dan ketentuan bahwa produk tersebut harus memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri) 40 persen atau ketentuan bahwa minimal 40 persen dari nilai suatu produk, jasa, atau proyek harus berasal dari komponen dalam negeri.
"Apakah Permendikbud 5 Tahun 2021, lalu ada program namanya TKDN 40 persen itu adalah pengkuncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu, pemainnya?" tanya jaksa.
"Mengarah pada produk tertentu," jawab Jumeri.
Akibatnya, Jumeri menjelaskan bahwa hanya ada sedikit perusahaan yang bisa mengikuti proyek pengadaan laptop Chromebook karena terganjal aturan TKDN 40 persen.
"Yang kedua harus TKDN 40 persen. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40 persen itu," kata Jumeri.
Dalam dakwaan, diketahui bahwa Nadiem menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari dugaan markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























