tirto.id - Juru Bicara sekaligus Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali ke Polda Bali. Laporan tersebut terkait dugaan fitnah terhadap pecalang atau petugas keamanan adat di Bali yang tersebar di situs jejaring sosial YouTube.
"… agar Munarman diproses secara hukum karena itu sudah meresahkan," kata Pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta saat melaporkan kasus itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali di Denpasar, Senin (16/1/2017).
Turut mendampingi pelaporan adalah puluhan anggota ormas lain seperti Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Badung, Laskar Bali, Nahdlatul Ulama dan Patriot Garuda Nusantara.
Seperti dilansir Antara, Ngurah Harta menjelaskan, umat Muslim dan Hindu di Bali memiliki hubungan harmonis bahkan saling membantu ketika keduanya tengah menggelar kegiatan keagamaan.
"Pecalang di Bali melempar rumah orang muslim dan melarang umat muslim salat Jumat itu tidak ada, justru umat Islam sedang salat dijaga oleh pecalang agar kekhusyukan salat tidak terganggu," kata Ngurah Harta.
Dia meminta polisi memeriksa Munarman atas ucapannya yang sudah tersebar di YouTube karena dinilai telah mengganggu plularisme di Bali.
Namun dia mengaku baru mengetahui rekaman itu setelah menyebar di YouTube sehingga berinisiatif melaporkan hal ini kepada polisi.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori menyatakan mendukung pelaporan ini karena ucapan salah satu petinggi FPI itu dianggap mengganggu toleransi antarumat beragama di Bali.
"[Tudingan Munarman] itu tidak benar. Yang saya bangun adalah setiap kegiatan di masyarakat baik jaga gereja, [maupun] menjaga [kegiatan] keagamaan lintas agama, banser dan pecalang selalu ada di tempat kegiatan," kata Imam yang menyebut kedatangannya bersama ormas lainnya demi memberikan dukungan moral untuk pihak pelapor.
Setelah melaporkan di SPKT, ormas kemudian diarahkan ke Unit Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali karena kasus itu berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Video Munarman yang diduga memfitnah pecalang itu beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam" saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis, 16 Juni 2016.
Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang muslim salat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.
"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," kata Munarman dalam video itu.
Berkaitan dengan laporan tersebut, Polda Bali berencana secepatnya memanggil Munarman untuk dimintai keterangan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari