Menuju konten utama

Polda Bali Tegaskan Secepatnya Panggil Munarman

Polda Bali menegaskan akan secepatnya memanggil juru bicara FPI Munarman terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Kini pihak kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi.

Polda Bali Tegaskan Secepatnya Panggil Munarman
Sejumlah tokoh Hindu dan Islam Bali berdiskusi saat melaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Bali, Senin (16/1). Puluhan tokoh Hindu dan Islam dari berbagai organisasi melaporkan keberatan mereka terhadap pernyataan Sekjen FPI, Munarman dalam rekaman video di Youtube yang dinilai memfitnah dan berupaya merusak kerukunan umat beragama di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Terkait laporan dugaan memfitnah petugas keamanan adat atau pecalang yang tersebar di Youtube, Kepolisian Daerah Bali menyatakan akan segera memanggil Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk dimintai keterangan.

"Semakin cepat kami mengumpulkan alat bukti, semakin cepat juga kami memanggil pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, seperti dikutip Antara, Senin (16/1/2017).

Menanggapi laporan dari ormas Bali sebelumnya, saat ini pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pun tengah memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi alat bukti termasuk Zet Hasan, warga Muslim Denpasar yang melaporkan Munarman ke polisi.

Penyidik, Hengky melanjutkan, juga memeriksa saksi Ketua Pecalang Bali Made Mudra, Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, I Gusti Agung Ngurah Harta selaku Pembina dan Pendiri Yayasan Sandi Murti, serta Arif Melky Kadafuk.

“Zet Hasan melaporkan salah satu petinggi FPI itu mewakili tokoh masyarakat lintas agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersama dirinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Mapolda Bali,” jelas Hengky.

Dalam kasus ini, ia menjelaskan, polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP.

“Polisi memasukkan laporan itu ke dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman yang dapat diterapkan di atas tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Hengky menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah tersebut terjadi di Jakarta namun, kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa. "Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," katanya.

Video Munarman yang diduga memfitnah Pecalang itu beredar di situs Youtube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam" saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Harian Kompas pada Kamis, 16 Juni 2016.

Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu Munarman menyebut Pecalang yang melempari rumah dan melarang umat Muslim sholat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.

"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang sholat Jumat, enga pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," ucapnya dalam video tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari