Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan yang Kontroversial

Dalih Jokowi dinilai terkesan yang ia sampaikan adalah sebuah kebenaran yang harus didukung atau setidaknya tidak ditolak.

Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan yang Kontroversial
Presiden Joko Widodo menjelaskan terkait aturan kampanye presiden dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). FOtO/Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pernyataaannya yang menjurus pada sikap tidak netral dalam Pemilu 2024. Hal ini merespons ucapan Jokowi beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa dirinya dan para menteri boleh ikut berkampanye.

“Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam keterangan resmi, Minggu (28/1/2024).

Mereka menilai, penyataan Jokowi menimbulkan kontroversi di masyarakat. Alih-alih meralat pernyataannya tersebut, Jokowi justru menyebut bahwa ucapannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan Pasal 299 dan Pasal 281.

“Terkesan bahwa apa yang beliau sampaikan adalah sebuah kebenaran yang harus didukung atau setidaknya tidak ditolak. Pernyataan dimaksud tidak lain merupakan upaya mencari pembenaran,” ujar Trisno.

Melalui pernyataaan sikap ini, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah merasa memiliki kewajiban keummatan dan kebangsaan untuk menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Hal ini agar demokrasi tidak diseret sesuka hati oleh elite politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing.

Mereka menilai, ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu ini tidak dapat dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dan tercerabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye.

Pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekadar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.

“Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika presiden dan wakil presiden (yang aktif menjabat) kemudian mempromosikan salah satu kontestan, dengan (sangat mungkin) menegasi kontestan lainnya?” jelas Trisno.

Secara filosofis, posisi presiden merupakan pejabat publik yang terikat sumpah jabatan dan harus berdiri di atas dan untuk semua kontestan. Dengan demikian, secara filosofis, aktivitas untuk kampanye sekalipun dilakukan saat cuti adalah tidak tepat.

“Dari sudut pandang etis (dan teknis). Sumpah jabatan penyelenggara negara, termasuk presiden, adalah setia pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Kesetiaan ini harus diwujudkan dalam segala aktivitasnya,” ungkap Trisno.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah meminta presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Serta agar Bawaslu dan DPR RI lebih sensitif dalam peran pengawasan masing-masing lembaga.

“Kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu,” tandas Trisno.

Sikap Bawaslu dan klarifikasi Jokowi soal pernyataan yang menimbulkan polemik di masyarakat, dapat dibaca di artikel ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz