Menuju konten utama

Motif Pelaku Bacok Petugas Bank Keliling di Subang hingga Tewas

Pelaku S alias Encu mengaku sakit hati atas ucapan korban yang dinilai menghina dan merendahkan harga dirinya.

Motif Pelaku Bacok Petugas Bank Keliling di Subang hingga Tewas
S (25) pelaku pembunuhan bank keliling di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng. foto/Subanginfo

tirto.id - Seorang pria berinisial A (37), ditemukan tewas mengenaskan di kebun mangga wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pemberi pinjaman dengan sistem bank keliling itu diduga menjadi korban pembunuhan berencana oleh seorang pria berinisial S alias Encu (25).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan kasus ini berawal dari laporan istri korban, Aida Aisyah pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Aida menemukan suaminya dalam keadaan tak bernyawa bersimbah luka.

Setelah mendapat laporan, polisi segera turun ke lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terlentang, bersimbah darah, dan sudah tidak bernyawa.

"Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka parah di kepala, dada, dan punggung, akibat benda tajam,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki motif pribadi yang kuat. Pelaku S alias Encu mengaku sakit hati atas ucapan korban yang dinilai menghina dan merendahkan harga dirinya.

"Kamu orang enggak punya dan suka main judi ayam,” ujar Kapolres menirukan ucapan korban kepada pelaku, sesuai keterangan pelaku. Ucapan tersebut akhirnya memicu kemarahan hingga berujung pada tindakan brutal.

“Motif pelaku adalah dendam karena merasa dilecehkan oleh korban. Ia kemudian merencanakan pembunuhan dan mengeksekusinya secara sadis di kebun mangga,” kata AKBP Ariek.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 24 Mei 2025 pukul 15.30 WIB. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa kasus ini akan kami proses hingga tuntas dan pelaku akan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegas Kapolres Subang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, satu bilah pisau yang digunakan pelaku, sepeda motor Honda PCX putih, handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.563.500.

Pelaku Adalah Sahabat Korban

Sementara itu, istri korban, Aida Aisyah, tak kuasa menahan tangis saat mengetahui pelaku pembunuhan adalah orang yang selama ini dianggap sebagai sahabat dan keluarga.

“Sering main bareng, sering ke rumah saya, sering ngopi bareng, sering kumpul bareng,” ujar Aida dengan suara bergetar di hadapan awak media seusai konferensi pers di Polres Subang, (26/5/25).

Aida mengungkapkan bahwa pelaku sering datang ke rumah mereka dan bahkan kerap meminta bantuan kepada korban. Oleh karena itu, ia tidak menyangka bahwa sahabat yang mereka bantu justru tega menghabisi nyawa suaminya.

“Saya enggak nyangka kenapa dia setega itu membunuh suami saya, padahal dia setiap butuh apa pun pasti ke suami saya,” lanjutnya dengan mata berkaca-kaca.

Masih dalam suasana duka, Aida memohon kepada aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Saya minta ke Pak Polisi, hukum dia seberat-beratnya,” tegasnya.

Meski masih dirundung kesedihan mendalam, Aida menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang yang dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jakarta Selatan.

“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolres dan seluruh tim karena sudah bisa menemukan pelakunya,” tutup Aida.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Hukum
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah