Menuju konten utama

Modus Culas Beli Solar Subsidi di SPBU dan Dijual ke Luar Daerah

Para pelaku menggunakan modus pembelian solar subsidi dari sejumlah SPBU di Barru, lalu dijual kembali ke luar daerah.

Modus Culas Beli Solar Subsidi di SPBU dan Dijual ke Luar Daerah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru saat menggelar jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Mapolres Barru, Selasa (5/8/2025). FOTO/Humas Polres Barru

tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru, Sulawesi Selatan membongkar praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Empat orang pelaku ditangkap bersama dua unit dump truk dalam dua operasi yang digelar pada awal Agustus 2025.

Para pelaku menggunakan modus pembelian solar subsidi dari sejumlah SPBU di Kabupaten Barru, lalu mengangkutnya menggunakan truk dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke luar daerah. Aksi ini terbongkar berkat respons cepat aparat kepolisian.

“Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kami mengamankan tiga pelaku, yakni Hasrul (45), Akbar (24), dan Sinyo (31), saat membawa BBM bersubsidi menggunakan dump truk Hino 500 warna hijau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, Selasa (5/8/2025).

Dari tangan ketiganya, polisi menyita 16 jeriken solar (masing-masing 30 liter), 8 drum solar (masing-masing sekitar 190 liter), satu unit pompa mesin dinamo, dan dua buah selang yang digunakan untuk memindahkan BBM. Solar tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Luwu Timur.

Keesokan harinya, Sabtu, 2 Agustus 2025, seorang pelaku lainnya berinisial F (22) juga ditangkap. Ia kedapatan mengangkut 11 jeriken solar subsidi menggunakan dump truk Hino 300. Dari hasil pemeriksaan, F mengaku membeli solar dari beberapa SPBU di Barru dan hendak mengirimkannya ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Modusnya sama. Mereka beli di SPBU lalu dijual ke luar daerah demi keuntungan pribadi," tambah Iptu Akbar.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanksinya berat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Solar subsidi itu untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan seenaknya. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” kata Akbar.

=====

Viralin Makassar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Viralin Makassar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Viralin Makassar
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Abdul Aziz