tirto.id - MNC Group menjadi pemegang hak ekslusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U23 2024 di Indonesia. Berkaitan dengan itu, MNC Group melarang kegiatan nobar alias nonton bareng Piala Asia U23 2024 tanpa izin.
Larangan tersebut sudah diterbitkan dalam edaran tertulis lengkap dengan tujuh poin aturan. Lantas, bagaimana penjelasan MNC yang larang nobar Piala Asia U23 2024 tanpa izin dan bagaimana aturannya?
Pengumuman mengenai hak siar Piala Asia U23 2024 dirilis di media-media online yang terafiliasi oleh MNC Group sejak 26 April termasuk Okezone dan iNews. Pengumuman itu menjadi viral dan memicu kontroversi di kalangan warganet.
Mereka mengaku kecewa dengan keputusan MNC Group terkait penyayangan Piala Asia U23 2024 di Indonesia. Sejumlah warganet bahkan menilai tindakan MNC Group sebagai monopoli.
Hal ini membuat banyak orang menyerbu media sosial MNC Group dan anak perusahaannya dengan komentar-komentar kritikan.
Sebaliknya, ada juga warganet membela MNC Group. Mereka menilai bahwa peraturan yang ditetapkan oleh MNC Group sudah menjadi hak dari pemegang hak siar eksklusif.
Benarkah MNC Group Melarang Nobar Piala Asia U23 2024?
Larangan nobar Piala Asia U23 tercantum dalam dokumen berjudul "Pengumuman Hak Ekslusif MNC Group AFC U-23 Asian Cup 2024." Dokumen itu dibuat oleh MNC Group pada 26 April 2024, dan diunggah di Instagram @Okezonecom.
Saat ini pengumuman itu sudah dihapus dari Instagram Okezone. Kendati demikian, dokumen pengumuman yang sama telah tersebar luas di media sosial.
Selain itu, per Minggu (28/4/2024), jam 13.50 WIB, pengumuman itu masih tercantum di salah satu artikel media milik MNC Group lainnya, yaitu iNews edisi 27 April 2024, jam 13.00 WIB.
Pada poin ke-6 pengumuman tersebut tertulis bahwa masyarakat dilarang "menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng" Piala Asia U23 2024.
Lebih lanjut, MNC memberikan ultimatum akan melaporkan pelanggar dengan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis manajemen MNC Group dalam pengumuman itu, seperti yang dikutip dari iNews.id.
Beberapa warganet menilai bahwa larangan nobar itu dikhususkan pada sektor-sektor komersil. Artinya, kegiatan nobar masih bisa dilakukan jika tidak ada komersialisasi di dalamnya.
Sayangnya, pada peraturan yang dibuat oleh MNC Group pada 26 April 2024 belum memuat informasi atau poin lebih lanjut mengenai larangan nobar tersebut. Hal ini menyebabkan banyak orang menilai kegiatan nobar sama sekali tidak boleh dilakukan.
Aturan Hak Siar Ekslusif Piala Asia U23 2024 oleh MNC Group
Larangan nobar bukan satu-satunya yang tertulis dalam aturan hak siar eksklusif Piala Asia U23 2024 oleh MNC Group. MNC menegaskan bahwa hanya pihaknya yang boleh menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang logo kejuaraan tersebut di wilayah Indonesia.
Mereka juga merilis tujuh poin larangan bagi masyarakat Indonesia terkait publikasi, penyiaran, penggunaan logo, promosi, dan produksi konten-konten terkait ajang Piala Asia U23 2024. Berikut aturan hak siar ekslusif Piala Asia U23 2024 oleh MNC Group seperti yang dikutip dari iNews.id:
Sebagai pemegang hak eksklusif, MNC Group dengan ini menyatakan hal sebagai berikut:
1. Bahwa MNC Group adalah satu-satunya pemegang hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa hanya MNC Group dan/atau Asian Football Confederation (AFC) yang mempunyai hak untuk menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun juga dilarang:
1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trofi resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.
2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.
3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.
4. menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).
5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.
6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.
7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya