tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima lima permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permohonan pertama dengan nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan karyawan swasta Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir serta seorang mahasiswa Agam Firdaus ditolak oleh MK karena dinilai tak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa para pemohon tidak bisa memberi bukti mengenai kontribusi mereka dalam proses pembentukan UU 3/2025. Para Pemohon hanya menjelaskan terkait kerugian para Pemohon sebagai mahasiswa atau masyarakat sipil yang kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU 3/2025.
“Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai yang menunjukkan satu pun upaya aktif atau real action dari para Pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses pembentukan,” kata Saldi Isra, dalam sidang MK, Kamis (5/6/2025) di Jakarta.
MK juga menolak uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam. Dalam perkara nomor 58/PUU-XXIII/2025, para pemohon menganggap pembentukan UU TNI melanggar ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 15 Tahun 2019, dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Majelis Hakim Konstitusi menilai para pemohon, hanya menyampaikan bahwa mereka sebagai mahasiswa mengalami kesulitan dalam mengakses informasi pembentukan UU tersebut. Namun, hal itu tidak disertai dengan bukti atau uraian mengenai kegiatan konkret sebagai aktivis, seperti penyampaian pendapat kepada pembentuk undang-undang, keterlibatan dalam diskusi atau seminar, maupun publikasi tulisan terkait UU TNI.
“Walaupun para Pemohon menyatakan dirinya sebagai aktivis, mereka tidak menunjukkan bukti adanya aktivitas yang menunjukkan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” kata Saldi Isra.
Permohonan ketiga yang ditolak MK terkait uji formil UU TNI diajukan Masa’il Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Para Pemohon menganggap proses penyusunan UU TNI tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mereka menyebut tidak adanya pelibatan akademisi, masyarakat sipil, maupun komunitas hukum dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut.
Uji formil dengan nomor 66/PUU-XXIII/2025 itu oleh Majelis Hakim Konstitusi dinilai tidak mampu menguraikan secara jelas adanya legal standing atau hubungan kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat pembentukan UU TNI. Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon hanya berisi dugaan adanya proses pembentukan yang tertutup dan tidak transparan serta tidak dilibatkannya para Pemohon dalam partisipasi publik.
"Para Pemohon seharusnya dapat lebih aktif menyikapi proses pembentukan UU a quo, baik dalam bentuk mengikuti diskusi, membuat kajian atau tulisan, maupun menyuarakan penolakan secara publik. Keberatan semata tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan konstitusional yang dilanggar," ucap Saldi.
Permohonan keempat yang ditolak MK terkait uji formil UU TNI diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam permohonannya, para mahasiswa mengkritisi dugaan kurangnya transparansi dalam proses pembentukan UU TNI. Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan uraian dan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan langsung para Pemohon dalam proses legislasi.
Menurut MK, walaupun para Pemohon mengklaim dirinya merupakan anggota FC FH UII yang merupakan organisasi yang aktif dalam mengadakan kajian dan diskusi ilmiah Ilmu Hukum Tata Negara serta isu-isu aktual ketatanegaraan namun para Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya aktivitas atau kegiatan FCFH UII yang berkaitan dengan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025.
“Para Pemohon tidak memberikan uraian penjelasan dan tidak terdapat bukti apapun yang mendukung aktivitas para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa untuk turut mengawal proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025,” kata Saldi.
Terakhir, uji formil UU TNI yang ditolak MK dengan nomor 79/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusan, Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menganggap para pemohon yang merupakan enam mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini.
Dibacakan oleh Saldi Isra, para pemohon uji formil UU TNI secara kedudukan bukan merupakan aktivitas yang terkait langsung dengan mengawal proses pembentukan UU 3/2025.Hakim konstitusi menilai partisipasi para pemohon selaku mahasiswa dalam aktivitas diskusi dan demonstrasi terkait UU TNI diuraikan dalam kedudukan hukum dan bukti-bukti yang disampaikan, menurut majelis hakim, tidak menunjukkan keterlibatan langsung dalam aktivitas.
“Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya kegiatan nyata Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI yang membuktikan adanya kegiatan yang dapat membuktikan adanya keterkaitan langsung dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 sehingga tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab akibat atau causa verband antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025,” tutup Saldi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































