tirto.id - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, memandang UU TNI sudah bersifat final, sehingga tak perlu diperdebatan lagi. Pernyataan Sjafrie ini merespons ramainya gugatan terhadap Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil.
Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo sudah menandatangani draf UU tersebut.
“Saya kira Undang-undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tanda tangan dan sudah berlaku,” kata Sjafrie kepada para wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Sjafrie menganggap UU TNI tidak berkaitan dengan hal-hal politis. Menurutnya, perubahan dalam UU tersebut hanya berkaitan dengan hal-hal administratif.
‘Dan [perubahan di UU] itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional, tidak ada urusan politik,” ucap Sjafrie
Lebih lanjut, dia mengatakan UU itu hanya membahas mengenai pembagian tugas aparat TNI saja. Sjafrie pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu kembalinya TNI pada masa lalu.
“Hanya untuk penegasan pembagian tugas saja. Jadi, jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa Undang-Undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya,” ucap Sjafrie.
Sjafrie menyebut, keresahan masyarakat dengan UU TNI selama ini timbul karena adanya ketidakjelasan. Dia menyebut saat ini sudah ada tim khusus yang bertugas memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Ya keresahan masyarakat itu akibat ketidakjelasan. Sekarang sudah ada tim yang memberi penjelasan semuanya. Dan kita yang pasti bahwa TNI tidak akan berbuat sesuatu yang macam-macam,” jelas Sjafrie.
Sjafrie menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan keterangan dalam sidang gugatan terhadap UU TNI yang akan dilakukan di MK. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki urusan dengan MK.
“Kami tidak ada urusan sama MK. Nggak ada urusan sama MK,” tutup Sjafrie.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































