tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai mekanisme perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Sorotan itu mengemuka dalam sidang pengujian undang-undang perkara Nomor 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025 serta 26, 27, dan 29/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, mempertanyakan alasan kewenangan perubahan hukuman tersebut berada di tangan Presiden (eksekutif), bukan lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, perubahan status pidana tetap merupakan bagian dari ranah putusan pengadilan.
“Pertanyaan kami yang sama juga kami ajukan, kenapa ketika merubah dari pidana mati ke seumur hidup itu yang bisa memberikan perubahan justru Presiden, kenapa tidak Mahkamah Agung atas persetujuan Presiden atau setidaknya dengan pertimbangan Presiden,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK.
Suhartoyo menjelaskan bahwa proses evaluasi terpidana mati selama 10 tahun dilakukan oleh pihak eksekutif, seperti petugas lembaga pemasyarakatan dan Kementerian Hukum.
Tanpa pengawasan dari lembaga yudikatif yang menjatuhkan putusan awal, proses tersebut dinilai berpotensi menimbulkan subjektivitas.
“Karena evaluasi selama 10 tahun itu kesehariannya dilakukan oleh pihak eksekutif, maka untuk menghindari subjektivitas, ruang kontrolnya sebenarnya ada di lembaga yang memutus sebelumnya,” tegas Suhartoyo.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini seharusnya menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman demi menjaga prinsip check and balances.
Baginya, konteks perubahan pidana mati dalam KUHP baru berbeda dengan pemberian grasi, amnesti, atau abolisi.
“Kalau disamakan dengan grasi, amnesti, atau abolisi, menurut kami konteksnya berbeda, karena ini masih proses yang akan merubah putusan pengadilan,” lanjutnya.
MK menegaskan pentingnya penyempurnaan norma dalam KUHP baru guna menjamin kepastian hukum, objektivitas, serta keseimbangan kewenangan antarlembaga negara.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































