Menuju konten utama

Miryam Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Miryam S Haryani yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK mengaku tidak kenal dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri.

Miryam Mengaku Tak Kenal Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dikawal penyidik KPK setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umun KPK mengaku tidak kenal dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri.

"Saudara kenal Andi Narogong?," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Tidak," jawab Miryam.

"Kalau di BAP kok kenal?," tanya Hakim John kembali.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Miryam.

"Saudara pernah dimintai oleh pimpinan Komisi II untuk sesuatu urusan?," tanya Hakim Jhon.

"Tidak pernah," jawab Miryam.

"Di dalam BAP, keterangan saudara pernah dimintai bantuan untuk menerima sesuatu dari pihak ketiga?," tanya Hakim Jhon.

"Tidak pernah," jawab Miryam.

"Saudara tidak mengakui?," tanya Hakim Jhon.

"Tidak," jawab Miryam.

Dalam persidangan diketahui, saksi Miryam mengaku diancam oleh penyidik saat dilakukan pemeriksaan sehingga keterangannya selalu berbeda dengan apa yang telah dituangkan di dalam BAP.

"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam.

"Diancam seperti apa?," tanya Hakim Jhon.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Dalam dakwaan juga disebut bahwa Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR.

Andi di dalam dakwaan juga disebutkan yang akan mengerjakan proyek e-KTP karena sudah terbiasa dan dan "familiar" di Kemendagri.

KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Ada dua keterlibatan besar Andi dalam kasus e-KTP. Pertama, dalam proses penganggaran e-KTP. KPK menduga Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran e-KTP.

Keterlibatan kedua, Andi diduga mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan.

Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong memang mencuat dalam surat dakwaan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada sidang atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2017) silam.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri