Menuju konten utama

Peran Andi Narogong Melobi DPR Berdasar Dakwaan JPU

KPK akhirnya menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka kasus e-KTP. Ia disebut sebagai pengusaha yang kerap menggarap proyek di Kemendagri.

Peran Andi Narogong Melobi DPR Berdasar Dakwaan JPU
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan mahasiswa Tahun 1977-1978 se Indonesia, berorasi dan memberikan dukungan untuk KPK usai mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/3). Gema 77-78 mendukung sepenuhnya KPK untuk menangkap serta mengadili semua pejabat yang terlibat kasus E-KTP sebesar Rp2,3 dan menolak revisi UU KPK khususnya yang terkait dengan dihilangkannya hak penyadapan, diadakannya SP3 serta menghilangkan fungsi justice collabotrator serta dibentuknya Dewan Pengawas, yang semuanya akan memperlemah fungsi KPK. ANTARA FOTO/Reno Esni.

tirto.id - KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Alexander, ada dua keterlibatan besar Andi dalam kasus e-KTP. Pertama, dalam proses penganggaran e-KTP. KPK menduga Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran e-KTP.

"Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," tambah Alexander.

Keterlibatan kedua, Andi diduga mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan.

Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong memang mencuat dalam surat dakwaan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada sidang atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3) silam.

Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependukan (PIAK) Direkorat Jendel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Pada kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu, Andi Agustinus berperan sebagai penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri. Andi diduga terlibat dalam kasus e-KTP sejak dalam rencana penganggaran sampai dengan pelaksanaan proyek.

Sebagaimana disampaikan dalam dakwaan, keterlibatan Andi diketahui ketika Irman mengikuti rapat pembahasan anggaran proyek e-KTP antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR pada awal Februari 2010. Saat itu Ketua Komisi II, Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman dengan janji akan meloloskan anggaran yang diusulkan oleh Kemendagri.

Irman menolak permintaan Burhanudin. Mereka kemudian bersepakat akan bertemu kembali untuk membicarakan soal uang “pelicin” itu.

Lobi Andi Narogong di DPR

Satu minggu kemudian, Irman kembali bertemu dengan Burhanudin di ruang kerja di gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu Irman dan Burhanudin bersepakat, Andi Agustinus sebagai pengusaha yang terbiasa menjadi rekanan Kemendagri, akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR.

Burhanudin juga meminta pemberian uang dari Andi untuk anggota Komisi II harus disetujui Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.

Beberapa hari kemudian, Andi menemui Irman dan Sugiharto di ruang kerja Irman di Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Andi menyampaikan bahwa maksud kedatangannya untuk menindaklanjuti pertemuan Irman dengan Burhanudin. Andi menyatakan bersedia memberikan sejumlah uang kepada uang kepada anggota Komisi II dan pejabat di Kemendagri. Tujuannya supata pembahasan anggaran proyek e-KTP bisa lancar.

Irman kemudian mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan Sugiharto.

Andi dan Irman juga bersepakat menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto--Setya saat ini menjadi sebagai Ketua DPR RI. Tujuan mereka menemui Setya adalah untuk mendapatkan kepastian dukungan dari Partai Golkar dalam penganggaran proyek e-KTP.

Masih menurut surat dakwaan JPU, beberapa hari kemudian Andi, Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan Setya bertemu di Hotel Grand Melia Jakarta sekira pukul 06.00 WIB. Dalam pertemuan mereka, Setya menyatakan dukungan dalam pembahasan proyek e-KTP.

Untuk memastikan dukungan dari Setya, Irman dan Andi menemui Setya di ruang kerjanya di Lt 12 Gedung DPR. Irman dan Andi meminta kepastian soal dukungan Setya dalam penganggaran. Setya mengatakan ia akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lain.

Sebagaimana disebut dalam dakwaan, pada April 2010 Andi menyerahkan uang sejumlah 2 juta USD kepada Anas yang diberikan melalui Fahmi Yandri. Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain untuk membiayai kongres, sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah 400 ribu USD dan kepada Mohammad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sejumlah 100 ribu USD yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.

Mei 2010 ketika akan Rapat Dengar antara Kemendagri dan Komisi II, Andi ikut dalam pertemuan yang dihadiri oleh:

  • Mendagri Gamawan Fauzi,
  • Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman
  • Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar Chaeruman Harahap
  • Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Mustokoweni Murdi (meninggal pada Jumat, 18 Juni 2010)
  • Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Ganjar kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
  • Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo
  • Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Taufiq Effendi
  • Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono
  • Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno
  • Anggota Banggar DPR dari Fraksi Demokrat M Nazarudin
Dalam pertemuan mereka membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011.

Pertemuan menyepakati program penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.

Dalam kesempatan itu Mustokoweni menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan proyek KTP elektronik adalah Andy. Pertimbangan Weni, Andi sudah biasa mengerjakan proyek di Kemendagri dan sudah familiar dengan komisi II DPR RI.

Selain itu Mustokoweni juga memberikan garansi bahwa Andi berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Atas pernyataan Mustokoweni tersebut, Andi membenarkannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH