Menuju konten utama

KPK Tetapkan Andi Narogong Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP yakni Andi Narogong. Andi diketahui sebagai pengusaha yang kerap menggarap proyek di Kemendagri.

KPK Tetapkan Andi Narogong Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Darurat Anggaran Republik Indonesia (Garuda RI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus korupsi e-KTP di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/3). Mereka menuntut KPK agar mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut KPK, Andi Narogong bersama dua pegawai Kemendagri sekaligus tersangka dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket e-KTP.

Atas perbuatannya, Andi Narogong isangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ditetapkannya Andi Narogong sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaknu Sugiharto dan Irman. Keduanya pada Kamis ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan JPU kepada Irman dan Sugiharto, Andi disebut memiliki peran aktif atas penanggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.

"Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-E. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," tambah Alexander.

Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.

"Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan," ungkap Alexander.

Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.

Dalam dakwaan juga disebutkan Andi disebut sebagai pihak yang dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan e-KTP.

Andi diketahui sebagai pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri, sehingga ia menjadi pihak yang memberikan sejumlah uang untuk Komisi II DPR.

Andi juga disebut terlibat dalam pengaturan tender pengadaan e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH