tirto.id - KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut KPK, Andi Narogong bersama dua pegawai Kemendagri sekaligus tersangka dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket e-KTP.
Atas perbuatannya, Andi Narogong isangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ditetapkannya Andi Narogong sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaknu Sugiharto dan Irman. Keduanya pada Kamis ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan JPU kepada Irman dan Sugiharto, Andi disebut memiliki peran aktif atas penanggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.
"Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-E. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," tambah Alexander.
Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.
"Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan," ungkap Alexander.
Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.
Dalam dakwaan juga disebutkan Andi disebut sebagai pihak yang dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan e-KTP.
Andi diketahui sebagai pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri, sehingga ia menjadi pihak yang memberikan sejumlah uang untuk Komisi II DPR.
Andi juga disebut terlibat dalam pengaturan tender pengadaan e-KTP.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH