tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membahas sejumlah opsi pemanfaatan kapal asing hasil sitaan yang sudah menjadi milik Indonesia.
Luhut menjelaskan bahwa kapal asing yang telah menerima putusan incracht atau resmi menjadi milik pemerintah seharusnya bisa dimanfaatkan, ketimbang ditenggelamkan.
"Kapal asing kalau saya miliki, atau kapal buatan asing sudah dimiliki kami, ya jadi kapal Indonesia. Ngapain ditenggelamin? Misal orang Indonesia beli mobil mahal, masak karena buatan asing ditenggelamin? Enggak kan," katanya di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (10/12/2019).
Luhut merinci sejumlah opsi pemanfaatan kapal asing ilegal mulai dari untuk dipakai atau dihibahkan kepada koperasi nelayan hingga digunakan untuk pembelajaran bagi sektor pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.
Meski begitu, opsi penenggalaman juga bisa saja dipilih sesuai dengan kebutuhan. Namun yang pasti, ia memastikan bahwa pemanfaatan kapal asing ilegal tidak serta merta menunjukkan pemerintah lemah dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.
"Ya nanti sesuai putusan pengadilan, nanti dibicarakan dengan Menteri Keuangan akan diapakan. Apakah dikasihkan kepada koperasi nelayan atau di pendidikan kelautan, daripada kita bikin baru lagi," imbuhnya.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang