Menuju konten utama

Menteri Luhut Sebut PHK Karyawan Freeport Kejam

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengkritik rencana PT Freeport Indonesia yang memutuskan akan memecat sebagian karyawannya dengan alasan tak kunjung terima izin relaksasi ekspor konsentrat.

Menteri Luhut Sebut PHK Karyawan Freeport Kejam
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2/2017). Freeport menolak untuk mengakhiri kontrak karya dengan pemerintah namun masih membuka pintu untuk bernegosiasi terkait dengan izin operasi dan persetujuan ekspor konsentrat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengkritik kebijakan PT Freeport Indonesia yang berencana memecat sebagian karyawannya dengan alasan tak kunjung terbitnya izin relaksasi ekspor konsentrat untuk perusahaan ini dari pemerintah.

Luhut menilai keputusan PT Freeport Indonesia melakukan pemangkasan jumlah karyawan ini kejam. "Dia (Freeport) kejam (karena melakukan) layoff (pengurangan karyawan)," ujar Luhut pada Senin (20/2/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Luhut langkah pemangkasan jumlah karyawan, yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, itu tidak lazim dilakukan oleh perusahaan besar sekelas PT Freeport Indonesia.

"Itu cara yang tidak umum pada perusahaan besar multinasional karena mem-blackmail (mengancam) mau layoff. Kan enggak benar," kata dia.

Semestinya, menurut Luhut, perusahaan sekelas Freeport bertanggungjawab terhadap nasib para karyawannya.

Sejak awal Februari lalu, Freeport mengumumkan akan melakukan pemangkasan jumlah karyawan karena sudah hampir sebulan, sejak terbitnya PP Minerba terbaru, tidak bisa mengekspor hasil produksi tambangnya sebab tak kunjung mendapatkan izin relaksasi ekspor konsentrat dari pemerintah.

Penerbitan izin relaksasi ekspor itu tersendat karena pemerintah mendesak Freeport Indonesia mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai amanat UU Minerba. Sementara Freeport tak kunjung mengajukan IUPK dengan alasan tak setuju dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama penerbitan IUPK itu ialah divestasi saham Freeport hingga 51 persen dan pembangunan smelter di Indonesia.

Belakangan, saat menggelar jumpa pers pada Senin (20/2/2017), President dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson mengatakan PT Freeport Indonesia telah mulai memberhentikan sebagian karyawannya sejak dua hari lalu.

Adkerson menambahkan, pada pekan ini, PT Freeport Indonesia juga berencana memecat sebagian karyawan kontraktor. Sebagai catatan, dari 32 ribu karyawan PT Freeport Indonesia yang bekerja saat ini, sebanyak 12 ribu orang merupakan karyawan kontraktor.

Menurut Adkerson PHK ini dilakukan karena perusahaan tersebut harus menjaga stabilitas finansial bisnisnya.

Ia menjelaskan, sejak berakhirnya izin relaksasi ekspor konsentrat untuk perusahaannya pada (12/1/2017) lalu, kegiatan operasi Freeport terganggu. Aktivitas produksi perusahaan ini berhenti beroperasi sejak (10/2/2017) lalu karena tak tersedia lagi tempat penyimpanan konsentrat.

Hal itu juga diperparah dengan adanya pemogokan kerja oleh karyawan smelter Gresik, yang sebenarnya hanya mampu menyerap 40 persen produksi konsentrat dari tambang Freeport di Grasberg, Mimika, Papua.

"Kami berhenti operasi pabrik kami 10 hari yang lalu karena tidak ada storage (penyimpanan) untuk simpan konsentrat kami dan tidak bisa ekspor konsentrat. Kami tidak bisa menghasilkan produk yang tidak bisa kami jual. Akibatnya kami turunkan produksi sangat tajam," ujar Adkerson.

Adkerson mengaku prihatin dengan keadaan tersebut dan mengklaim keputusan pemberhentian karyawan itu dilakukan bukan untuk menekan pemerintah dalam rangka negosiasi perubahan status kontrak.

"Kami lakukan ini bukan karena negosiasi dengan pemerintah tapi hanya terpaksa agar bisnis bisa berjalan secara finansial. Kami harap bisa segera ada jalan keluar," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom