tirto.id - Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan bahwa ia akan mendorong pemerintahan untuk memindahkan secara paksa warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki. Menurutnya, Israel perlu melanggar Perjanjian Oslo.
Smotrich, politisi sayap kanan Israel yang kerap memberikan keterangan kontroversial, kali ini bicara secara terbuka untuk "menghapus gagasan" negara Palestina di kawasan tersebut. Olehnya, negara Palestina disebut sebagai "negara teroris Arab".
Selain itu, Smotrich juga menyebut akan mendorong Israel untuk melanggar Perjanjian Oslo. Perjanjian batas wilayah Palestina-Israel itu disebut Smotrich sebagai "terkutuk".
Menurutnya, hal itu akan jadi tujuannya "untuk masa jabatan berikutnya". Smotrich juga menyebutnya sebagai satu-satunya jalan yang akan mereka tempuh.
"Saya sampaikan di sini, sekarang, kepada Anda, salah satu tujuan kami untuk masa jabatan berikutnya: menghilangkan gagasan negara teroris Arab, membatalkan Perjanjian Oslo yang terkutuk, dan memulai jalur kedaulatan. Sambil mendorong emigrasi di Gaza dan juga di Yudea dan Samaria," kata Smotrich pada Selasa (17/2/2026), dikutip dari media Israel, I24 News.
Pernyataan Smotrich ini dikhawatirkan para kritikus dapat memperkeruh situasi di kawasan Tepi Barat dan Jalur Gaza. Terlebih, Israel baru-baru ini telah menyetujui rencana pencaplokan wilayah di kawasan tersebut.
Israel Perketat Kendali di Tepi barat
Menukil lembaga penyiaran publik Turki, TRT, pencaplokan itu termuat dalam rencana pengetatan kendali Israel di Tepi Barat yang diputuskan sepekan yang lalu. Pengetatan yang dimaksud tersebut termasuk menjadikan wilayah yang direbut Israel dari Otoritas Palestina jadi lokasi pendudukan permanen.
Tak hanya membangun permukiman, pengetatan kendali itu juga direncanakan berlangsung dengan mendaftarkan tanah di Tepi Barat yang diduduki sebagai milik Israel. Nantinya, negara akan memfasilitasi pembelian tanah tersebut bagi warga Israel Yahudi.
Jika dilakukan, keputusan tersebut diproyeksikan akan membuat peta batas wilayah Palestina dan Israel lagi-lagi berubah, semakin menjauh dari batas yang ditentukan Perjanjian Oslo.
Rencana itu dikeluarkan Israel kendati banyak pihak mengecamnya. Tak sedikit yang menyebut rencana itu sebagai ilegal. Para kritikus menyebutnya sebagai aneksasi de facto.
Salah satunya adalah misi PBB dari 85 negara. Pada Selasa, mereka mengeluarkan pernyataan bersama untuk menentang rencana tersebut.
"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat," kata mereka.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Senin (16/2) menyerukan pembatalan kebijakan pendaftaran tanah Palestina oleh Israel. Guterres menyebutnya akan "mengganggu stabilitas" dan "melanggar hukum".
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































