tirto.id - Pemerintah Israel telah menyetujui rencana untuk mengklaim wilayah di Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara” jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Hal ini memicu kecaman regional dan tuduhan sebagai bentuk “aneksasi de facto”.
Media penyiaran publik Israel, KAN, pada Minggu (15/2/2026) melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Smotrich mengatakan langkah itu merupakan kelanjutan dari “revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami”, sementara Levin menyebutnya sebagai wujud komitmen pemerintah Israel “untuk memperkuat cengkeramannya atas seluruh bagiannya”.
Keputusan ini membuka jalan bagi dimulainya kembali proses “pendaftaran hak atas tanah”, yang telah dibekukan sejak Israel menduduki Tepi Barat pada tahun 1967.
Artinya, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah di suatu wilayah tertentu, siapa pun yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut harus menyerahkan dokumen yang membuktikan hak miliknya.
Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, standar pembuktian kepemilikan bagi warga Palestina menjadi sangat tinggi, dan langkah ini berpotensi mencabut hak ribuan warga Palestina atas tanah mereka.
Kepresidenan Palestina mengecam keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan, menyebutnya sebagai “eskalasi serius dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional”, yang setara dengan “aneksasi de facto”.
Mereka menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB, untuk segera turun tangan, demikian diwartakan Al Jazeera.
Berdasarkan Kesepakatan Oslo II yang ditandatangani pada 1995, Wilayah A di Tepi Barat berada di bawah kendali penuh Palestina dan Wilayah B berada di bawah kendali sipil Palestina serta kendali keamanan Israel, sementara Wilayah C, yang mencakup sekitar 61 persen Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali penuh Israel.
Kesepakatan tersebut membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Wilayah A dan B serta melarangnya di Wilayah C.
Respons Palestina Atas Klaim Israel
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan persetujuan pemerintah Israel terhadap usulan untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah di Tepi Barat sebagai “properti negara” tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam sebuah pernyataan di platform media sosial X pada Minggu (16/2/2026), kementerian mengecam keputusan itu “dengan sekeras-kerasnya” dan memperingatkan bahwa langkah tersebut bertujuan mendorong aneksasi dan perluasan permukiman.
Kementerian juga menolak setiap upaya untuk mengubah tanah di Tepi Barat yang diduduki menjadi properti negara di bawah otoritas pendudukan, beserta segala konsekuensi yang menyertainya.
“Termasuk upaya melegitimasi kejahatan permukiman dan aneksasi, serta menciptakan jalur yang memfasilitasi perampasan, pendudukan, dan pencurian tanah Palestina serta perluasan permukiman ilegal,” kata kementerian.
Kementerian menegaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan awal praktis dari proses aneksasi dan pelemahan fondasi negara Palestina.
Langkah tersebut merupakan tantangan langsung terhadap tatanan hukum internasional dan kehendak komunitas internasional, serta pelanggaran mencolok terhadap prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan internasional, tambahnya.
Kementerian juga menyatakan keputusan tersebut jelas bertentangan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, yang menegaskan ilegalitas permukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Kementerian juga merujuk pada pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel tidak sah menurut hukum.
“Kementerian menyerukan kepada komunitas internasional, Dewan Keamanan, serta semua badan hukum dan internasional untuk berdiri tegas melawan langkah-langkah sepihak ilegal yang semakin dipercepat ini,” bunyi pernyataan tersebut.
Kementerian juga mendesak tindakan mendesak untuk mencegah pendudukan dan menghentikan kebijakan aneksasi serta permukiman yang mengancam solusi dua negara, konsensus internasional, dan merusak keamanan serta stabilitas di kawasan.
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































