Menuju konten utama

Menteri Bahlil Cabut 19 Izin Usaha Pertambangan

Bahlil memastikan pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri Bahlil Cabut 19 Izin Usaha Pertambangan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mencabut 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Senin (10/1/2021). Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo soal penertiban izin usaha tambang.

IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahlil memastikan pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP.

“Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Bahlil merinci 19 izin usaha yang dicabut terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi," kata Bahlil.

"Kami tidak mau izin-izin yang kami berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” imbuhnya.

Bahlil menekankan pentingnya investasi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah.

Menurut Bahlil, distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami butuh pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pembangunan infrastruktur yang masif sudah dilakukan sejak era pemerintahan Jokowi-JK, bisa dioptimalkan dengan baik,” kata dia.

Bahlil mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang mengingatkan tentang isu lingkungan. Bahlil yakin bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan permasalahan lingkungan tersebut.

“Kalau perusahaan main-main lagi, tidak memperhatikan lingkungan dan mengurus AMDAL-nya, ya tidak menutup kemungkinan izinnya bisa kami evaluasi dan dicabut lagi,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan