tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan hal itu dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.
Ridwan mengatakan IUP yang dicabut yakni izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektare kita cabut,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2021).
Ridwan menjabarkan wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut," kata dia.
IUP batu bara itu tersebar di Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
"Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan