Menuju konten utama

Kadin: DMO Batu Bara Tak Bisa Ditawar & Mutlak Dipatuhi Pengusaha

Kadin Indonesia mendukung kebijakan domestic market obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan batu bara dan gas alam cair (LNG) dalam negeri.

Kadin: DMO Batu Bara Tak Bisa Ditawar & Mutlak Dipatuhi Pengusaha
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid. (ANTARA/HO-Kadin)

tirto.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mendukung kebijakan domestic market obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan batu bara dan gas alam cair (LNG) dalam negeri.

Hal itu guna mengatasi persoalan krisis persediaan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN maupun Independen Power Producer (IPP) atau swasta.

"Sejalan dengan presiden [Joko Widodo], mekanisme DMO adalah hal prinsip yang harus dipegang oleh perusahaan batu bara, ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," kata Arsjad dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (5/1/2022).

Arsjad juga mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang bakal menindak tegas perusahaan batu bara yang melanggar aturan DMO.

"Bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya," kata dia.

Menurut Arsjad, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar persoalan ini tidak menjadi masalah tahunan. Dengan begitu, permasalahan utama yang dihadapi PLN dalam memenuhi kebutuhan batu bara dapat diketahui secara menyeluruh.

"Teman-teman pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia berharap untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri serta menjadi garda terdepan dalam membangun negeri, mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya alam, mendorong inovasi, dan mengutamakan industrialisasi yang ramah lingkungan," kata dia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021. Kebijakan itu diambil pemerintah lantaran defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BATU BARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan