Menuju konten utama
Kejahatan Seksual

Mensos Desak KY Cek Vonis Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri

Khofifah Indar Parawansa kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016) yang memvonis Soni Sandra, terpidana dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan pada pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut lebih berat.

Mensos Desak KY Cek Vonis Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan mengecek vonis ringan pada pelaku kejahatan seksual (rudapaksa) anak di Kediri. Pasalnya, pelaku asusila anak yang juga berprofesi sebagai pengusaha, Soni Sandra hanya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jauh lebih ringan dari ketentuan yang seharusnya.

Pernyataan itu disampaikan Mensos Khofifah, di sela acara peresmian pembukaan Pesantren Kota Khadijah (Putra) di Wonokromo, Surabaya, Minggu (22/5/2016). “Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun,” ujarnya.

Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016) memvonis Soni Sandra terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta. Khofifah mengaku heran mengapa vonis kepada pelaku bisa lebih ringan dari ketentuan seharusnya.

“Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Seharusnya, lanjut Khofifah, jika korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati. “Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas,” kata Khofifah tegas. (ANT)

Baca juga artikel terkait PERCOBAAN PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz