tirto.id - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mencabut uji kompetensi tenaga kesehatan (nakes) sejak Selasa (19/3/2019) lalu, yang sempat diamanatkan dalam Peraturan Menristekdikti No.12/2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan.
"Kali ini saya hilangkan dulu [Permenristek 12/2016]. Setelah kami perbaiki aturan. Kemarin peraturan secara nasional harus kami tarik. Tidak secara nasional, tapi dilakukan dengan standar nasional," ujarnya di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Melalui Permenristekdikti 12/2016 tersebut, tadinya setiap lulusan perguruan tinggi kesehatan diharuskan mengikuti uji kompetensi tersebut. Namun, karena materi yang diujikan terlalu umum dan tidak mengerucut bidang keprofesian, Nasir mengaku banyak yang protes sehingga aturan tersebut dihentikan sementara untuk dikaji lagi.
Nasir mengatakan menunda untuk sementara menjadi alternatif sebab tidak mungkin uji kompetensi tersebut ditiadakan sama sekali karena sudah menjadi amanat UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang kemudian turun menjadi Permenristekdikti 12/2016.
"Maka kita tetapkan, saya akan tetap uji kompetensi dilakukan, tapi melalui lembaga sertifikasi yang dilakukan tidak secara nasional," tuturnya.
Nantinya Nasir mengaku akan muncul Permenristekdikti baru untuk menggantikan aturan yang lama. Di mana dalam pelaksanaan uji kompetensi nakes tersebut, akan diserahkan kepada lembaga profesi terkait yang berada pada masing-masing perguruan tinggi.
"Kementerian hanya ingin membuat pedoman atau tata laksana bagaimana mereka melakukan uji kompetensi, standar apa saja yang harus dipenuhi. Itu saja yang diatur pemerintah," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri