Menuju konten utama

Menristekdikti Angkat Bicara Soal Larangan Bercadar di UIN Yogya

Menristekdikti mengimbau kampus untuk tidak diskriminatif terhadap mahasiswa.

Menristekdikti Angkat Bicara Soal Larangan Bercadar di UIN Yogya
Ilustrasi perempuan bercadar. FOTO/iStock

tirto.id - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir ikut menanggapi larangan menggunakan cadar bagi mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta. Menurut Nasir, kampus sebaiknya tidak ikut campur pada urusan pakaian seseorang, karena cenderung diskriminatif.

"Masalah pakaian, kalau saya jangan memberikan batas pada seseorang, melakukan diskriminasi ini tidak boleh," kata Menteri Nasir di Yogyakarta, seperti dikutip Antara,Rabu (7/3/2018).

Ia beranggapan, warga Indonesia baik dari aspek suku, agama, maupun gender tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif di kampus.

"Tentang apakah hal itu akan menimbulkan radikalisme, ini kementerian tidak boleh. Kalau memang terjadi itu (radikalisme) rektor yang kami panggil," kata dia sebelum membuka Rapat Kerja Daerah Kopertis Wilayah XIV Papua dan Papua Barat itu.

Kendati demikian, Nasir mengatakan, pengaturan berbusana seperti yang diterapkan di UIN Sunan Kalijaga bukan urusan kementeriannya melainkan urusan kampus. Kemenristekdikti hanya berwenang mengatur pendidikan tinggi khususnya terkait proses pembelajaran dan hal lain yang bersifat akademik.

UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang berisi larangan mengenakan cadar di dalam kampus.

Rektor UIN, Yudian Wahyudi memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim konseling bagi mahasiswa bercadar di UIN Suka. Tujuannya agar mahasiswa tersebut mau melepas cadar dan menjadi Islam moderat, sebab Yudian beranggapan, mereka yang bercadar menganut Islam yang berlawanan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah mendata mahasiswa bercadar, pihak kampus akan mengiidentifikasi asaln, riwayat pendidikan, pekerjaan orang tua, hingga memanggil orang tua mereka. Jika lebih dari sembilan kali konseling, mahasiswa tetap tidak ingin meninggalkan ideologi yang mereka anut, maka mereka akan dikeluarkan dari kampus.

Yudian membantah bawah aturan ini terkesan merampas hak-hak mahasiswa, karena yang dilakukan UIN adalah menyelamatkan mahasiswa dari ideologi yang tak mereka pahami. Ia khawatir, anak-anak bercadar akan bernasib sama dengan perempuan-perempuan yang akhirnya dijadikan istri teroris dan ikut aliran yang membahayakan.

Aturan ini menuai kritik. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai larangan itu tidak tepat lantaran tidak mempunyai landasan undang-undang yang kuat.

Bambang menyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Termasuk kebebasan menggunakan atribut keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli, mengatakan kalau alasan pembinaan terhadap mahasiswa bercadar sangat asumtif dan tidak berdasar. Rektor UIN Suka telah bertindak gegabah, tidak menghormati hak asasi manusia dan diskriminatif.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CADAR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra