Menuju konten utama

Menperin: Larangan Ekspor CPO Bisa Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri, kata Menperin Agus Gumiwang akan bertambah karena adanya larangan ekspor CPO.

Menperin: Larangan Ekspor CPO Bisa Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng berupa crude palm oil (CPO) dan produk turunannya bakal memberi manfaat signifikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri.

Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri, kata Agus akan bertambah. Hal ini karena porsi minyak goreng yang awalnya diekspor, bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” kata Agus di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Agus menyebut, berdasarkan data rekapitulasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dikelola Kementerian Perindustrian hingga 27 April 2022 pukul 13.45 WIB menunjukkan distribusi minyak goreng curah mencapai 193.467 ton selama 27 hari pada April 2022, atau rata-rata 7.165 ton per hari.

“Artinya, dari angka tersebut, rata-rata distribusi minyak goreng curah bersubsidi sudah dapat memenuhi kebutuhan secara nasional yang sebanyak 7.000 ton per hari,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri resmi melarang eskpor bahan baku minyak goreng berupa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan seluruh produk turunannya, Kamis (28/3/2022) ini. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur, tentang Larangan sementara ekspor untuk bahan baku miyak goreng berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

"Untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, perlu mengatur kebijakan larangan sementara ekspor," bunyi Permendag tersebut seperti dikutip Tirto.

Berdasarkan data Kemenperin pada tahun 2021, ekspor RBD Palm Olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) atau Minyak Goreng sawit mencapai 12,7 juta ton, sedangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) mencapai 2,5 juta ton, dan ekspor RPO (Refined Palm Oil) mencapai 7,5 juta ton.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto