Menuju konten utama

Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Polisi melakukan sidak penjualan minyak goreng di kios pedagang Pasar Kreneng di Denpasar Bali, Selasa (22/3/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Pemerintah melarang eskpor bahan baku minyak goreng berupa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan seluruh produk turunannya mulai hari ini, Kamis (28/3/2022). Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur tentang larangan sementara ekspor untuk bahan baku miyak goreng berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

"Untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, perlu mengatur kebijakan larangan sementara ekspor," bunyi Permendag tersebut seperti dikutip Tirto.

Dalam aturan yang diundangkan pada Rabu (27/4/2022) kemarin, tidak dicantumkan larangan ekspor produk minyak goreng seperti yang disebutkan Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Kendati begitu, pengecualian diberikan untuk produk CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022. Produk tersebut diperbolehkan untuk diekspor.

Permendag Nomor 22 Tahun 2022 ini juga bakal mengenakan sanksi kepada perusahaan yang bersikukuh melakukan ekspor produk CPO dan turunannya.

"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 Permendag tersebut.

Pelaksanaan larangan sementara ekspor sebagaimana diatur dalam Permendag ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Presiden Joko Widodo menyadari kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng diambil pemerintah menimbulkan dampak negatif. Namun, Jokowi bilang tujuan dari kebijakan ini untuk menambah pasokan dalam negeri dan mengendalikan harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

"Memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani tak terserap," kata Jokowi dalam pernyataannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Atas dasar itu, Kepala Negara meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Terlebih volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan di ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri.

"Mestinya kalau melihat kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Jika kita semua mau dan punya niat memprioritaskan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI itu pun berjanji bakal mencabut larangan ekspor tersebut apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Sebab, ia menyadari negara butuh pajak, devisa, dan surplus neraca perdagangan.

"Tapi kebutuhan masyarakat adalah prioritas yang lebih penting," tandas Jokowi.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan