Menuju konten utama

Jokowi: Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Timbulkan Dampak Negatif

Jokowi sebut jika kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi, pemerintah bakal mencabut larangan ekspor tersebut.

Jokowi: Larangan Ekspor Bahan Baku Migor Timbulkan Dampak Negatif
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyadari kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng diambil pemerintah menimbulkan dampak negatif. Namun, tujuan dari kebijakan ini, kata Jokowi, untuk menambah pasokan dalam negeri dan mengendalikan harga minyak goreng ke Rp14.000 per liter.

“Memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani tak terserap," kata Jokowi dalam pernyataannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Atas dasar itu, Kepala Negara meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Terlebih volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan di ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri.

"Mestinya kalau melihat kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Jika kita semua mau dan punya niat memprioritaskan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI itu pun berjanji, jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi, pemerintah bakal mencabut larangan ekspor tersebut. Sebab pemerintah sendiri sadar negara butuh pajak, devisa, dan butuh surplus neraca perdagangan.

“Tapi kebutuhan masyarakat adalah prioritas yang lebih penting," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan larangan ekspor minyak goreng akan berlaku bagi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan seluruh produk turunannya.

Larangan ekspor juga berlaku pada Red Palm Oil (RPO); Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein; Palm Oil Mill Effluent (POME); dan Used Cooking Oil.

"Kebijakan pelarangan ini di-detailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

Airlangga mengatakan seluruh jenis produk bahan baku minyak goreng tersebut sudah tercakup di Peraturan Menteri Perdagangan. Adapun larangan itu akan berlaku Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

“Karena ini sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden, bahwa ini akan berlaku tanggal 28 atau malam ini jam 12 malam," kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz