Menuju konten utama

Daftar Jenis Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Ekspor Per 28 April

Pemerintah merilis daftar jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor mulai Kamis dini hari, 28 April 2022.

Daftar Jenis Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Ekspor Per 28 April
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, larangan ekspor minyak goreng akan berlaku bagi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan seluruh produk turunannya.

Larangan ekspor juga berlaku pada Red Palm Oil (RPO); Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein; Palm Oil Mill Effluent (POME); dan Used Cooking Oil.

“Kebijakan pelarangan ini di-detailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

Airlangga mengatakan seluruh jenis produk bahan baku minyak goreng tersebut sudah tercakup di Peraturan Menteri Perdagangan. Adapun larangan itu akan berlaku mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

“Karena ini sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden, bahwa ini akan berlaku tanggal 28 atau malam ini jam 12 malam," kata Airlangga.

Pernyataan Airlangga berbeda dengan sebelumnya. Ia mengatakan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan Red Palm Oil (RPO) diperbolehkan untuk ekspor.

Airlangga mengatakan larangan ekspor sementara hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

“Untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Airlangga menegaskan pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun di luar itu tetap diizinkan untuk ekspor.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz