tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto, sebelum lebaran berkurang menjadi 19.337 setelah sebelumnya diwacanakan 44 ribu penerima.
Supratman menjelaskan bahwa pengurangan jumlah tersebut disebabkan adanya 20.589 narapidana yang tidak lolos proses verifikasi awal untuk pemberian amnesti.
"Ini angka 19 ribu (lolos verifikasi) ini belum pasti juga pak. Karena terus kami verifikasi," kata Supratman, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senin (17/2/2025).
Supratman mengatakan verifikasi dan asesmen terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
Awalnya pemerintah menargetkan 44 ribu narapidana dapat diberikan amnesti. Terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya, gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian, narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.
"Itu yang paling penting karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yang sementara Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan," ucap Supratman.
Supratman menyampaikan harapan Prabowo, agar pengumuman para narapidana yang mendapatkan amnesti sebelum Lebaran 2025. Pengumuman itu juga diharapkan sebelum pemberian remisi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran, ya, yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini, presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," tukas Supratman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama