tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Djamari A. Chaniago, mengumpulkan para pejabat di tingkat pusat hingga daerah dan para perwakilan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan dalam rangka membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Hari ini, kami yang hadir di meja ini tadi, berhadapan dan kebetulan mengundang, mengundang para pemilik perusahaan yang memiliki HGU, kurang lebih 358 perusahaan pagi ini hadir," ujar Djamari dalam konferensi pers di Mako Marinir, Kwitang, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dia menerangkan para pelaku usaha dalam pertemuan itu diberitahukan mengenai kondisi prakiraan El Nino yang akan berlangsung dalam periode panjang. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menyatakan El Nino akan belangsung hingga awal 2027.
"Berarti, kita masih sedang merayap menuju puncaknya yang memang El Nino ini panjang untuk periode yang sekarang. Dan, kita tidak tahu kapan selesainya, tapi diduga memang kita belum sampai ke puncak," ungkap Djamari.
Djamari menjelaskan meski belum sampai di puncak El Nino, karhutla sudah semakin sering terjadi dengan angka yang terus meningkat dari tahun sebelumnya. Oleh karenanya, dia memastikan bahwa pencegahan dan penindakan dari peristiwa karhutla harus ditangani dengan tepat.
Djamari mengemukakan dari peristiwa karhutla yang sudah terjadi, ditemukan adanya kelalaian maupun kesengajaan. Meskipun, beberapa pelaku mengaku melakukan secara tidak sengaja karena berpegangan pada kearifan lokal yang biasa dijalani di daerah tersebut.
"Bahwa ada, boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare. Itu pun sudah kami koordinasikan dan kami hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda," tutur Djamari.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya juga telah melakukan edukasi dengan mengirimkan tim gabungan dari Polri, TNI, pemda, dan instansi terkait lainnya. Tim gabungan ini melakukan edukasi mengenai aturan pembukaan lahan, termasuk larangan pembakaran.
Sigit menegaskan, meski ada kearifan lokal yang berlaku, hal itu dilarang saat musim kemarau maupun El Nino. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pun telah mengeluarkan edaran mengenai pelarangan tersebut.
“Saat ini, kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diperlakukan ataupun ditiadakan. Artinya, kalau itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, sanksi perdata, ataupun sanksi administrasi," ucap Sigit.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































