tirto.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan terbit dalam waktu dekat. Adapun PP baru ini mencakup revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang DHE.
"Mudah-mudahan bulan ini bisa selesai," kata Airlangga di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Airlangga mengakui masih terdapat kendala yang membuat PP ini belum bisa terbit. Salah satunya adalah masih menunggu paraf dari Kementerian atau Lembaga terkait.
"Cuma nunggu proses penandatanganan. Paraf nanti langsung diluncurkan," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan perluasan devisa hasil ekspor (DHE) akan terbit pada Februari ini. Adapun saat ini pembahasan terkait perluasan aturan DHE sedang dikoordinasikan bersama Bank Indonesia (BI).
"Kita harap ini selesai Februari ini," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (1/2/2023).
Terkait subjek yang sedang dibahas, akan dilihat berapa banyak subjek manufaktur yang terkait dengan SDA, yang kemungkinan tidak termasuk berbagai sektor dari sisi aktivitas untuk impor dan bahan baku.
Kemudian, untuk threshold dari nilai ekspor yang akan dikenai DHE juga akan diperhatikan lantaran dalam mendesainnya sangat penting untuk tidak mengganggu kegiatan ekspor dan tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan tetap menjaga rambu-rambu yang mana di satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor tumbuh tinggi maka devisa bisa memperkuat cadangan devisa.
Sedangkan di sisi lain Indonesia berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak mencegah investasi dan kegiatan ekspor.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat