Menuju konten utama

Menjemput Paksa Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya secara resmi telah mengeluarkan surat penjemputan paksa Rizieq Shihab terkait kasus dugaan chat bermuatan pornografi.

Menjemput Paksa Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq Shihab. Tirto.id/Taher

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan akan menjemput paksa Muhammad Rizieq Shihab setelah mangkir dua kali dari pemeriksaan dalam kasus chat bermuatan pornografi. Pada Senin (15/5/2017), Polda Metro Jaya secara resmi telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah untuk mengejar Rizieq Shihab. “Hari ini yah, jadi nanti kita akan berkoordinasi dengan pengacaranya terkait di mana yang bersangkutan,” kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Sampai saat ini, polisi melakukan pengejaran terhadap Rizieq. Suami dari Umi Syarifah itu terus dikejar oleh kepolisian guna dimintai keterangan tentang perkara pornografi.

Argo tidak memungkiri, polisi akan meminta bantuan polisi luar negeri seperti Malaysia dan Arab Saudi. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan Polda Metro Jaya mengajukan permohonan Red notice. Akan tetapi, mantan Kabid Humas Polda Jatim itu memastikan mereka lebih memfokuskan pencarian di Indonesia.

"Kita di Indonesia dulu ya," tegas Argo.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.

Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Rizieq Shihab sebagai saksi. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada 25 April lalu, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umroh.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin (8/5/2017) untuk pemeriksaan Rizieq pada Rabu (10/5/2017). Sayangnya, lagi-lagi Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Keberadaan Rizieq Shihab juga simpang siur. Mulanya ia dikabarkan berada di Arab Saudi untuk melakukan umroh. Namun belakang diketahui ia justru berada di Malaysia untuk menyelesaikan program doktoralnya di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), di Program Dakwah dan Pengurusan Islam.

Informasi tersebut awalnya diungkapkan Kepala Program Dakwah dan Manajemen Islam USIM, Associate Proffesor Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni, di Kuala Lumpur, pada Kamis (11/5/2017). Kamaluddin adalah promotor pertama Rizieq Shihab, sedangkan promotor keduanya adalah Dr. Ahmed Abdul Malik dari Nigeria. Baca laporan Tirto:Mencari Keberadaan Rizieq Shihab.

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan bahwa kliennya tengah menyelesaikan kuliah S3 di Malaysia. “Rizieq sekarang lagi di Malaysia lagi menyelesaikan program doktornya," kata Kapitra di Masjid Al Ittihad, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Pengacara Rizieq Shihab Pastikan Kliennya Pulang

Sementara itu, penasihat hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan bahwa kliennya akan pulang ke Tanah Air dan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan chat bermuatan pornografi yang melibatkan nama Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Kalau Habib [Rizieq] datang [dari luar negeri], pasti akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. Kalau Habib sudah ada di Indonesia karena dalam minggu ini dia sudah mau pulang," ujar Sugito saat dihubungi Tirto, Sabtu (13/5/2017).

Namun, Sugito tidak mengetahui pasti tanggal berapa Rizieq akan tiba di Indonesia. Ia hanya memprediksi bahwa Rizieq Shihab akan lebih memilih menyelesaikan proses peradilan daripada disertasinya di Malaysia.

Sugita mengklaim diminta langsung oleh Rizieq Shihab untuk mengatakan kepada publik kalau dirinya akan datang. “Bahasa ke saya, jangan coba-coba ya Pak Gito mengatakan bahwa saya takut. Saya akan datang, saya akan menghadapi,” kata Sugito.

Sugito mengaku kalau dirinya adalah salah satu pihak yang meminta Rizieq lebih baik menyelesaikan disertasi. Akan tetapi, kata Sugito, pemimpin FPI itu justru bersikeras akan segera kembali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi.

“Saya yang menyarankan, tapi Habib [Rizieq] malah menantang. Saya mau pulang. Habib mau pulang silahkan. Nanti saya bantu proses pendampingan," bebernya.

Sementara itu, penasihat hukum Rizieq lainnya, Kapitra Ampera meminta polisi tidak perlu melakukan penjemputan paksa. Menurut Kapitra, Rizieq siap bersaksi pekan depan.

"Nggak usah dipanggil paksa. Minggu depan juga pulang, Insyaallah," tegas Kapitra.

Kapitra menerangkan, saksi boleh tidak menghadiri pemanggilan apabila melakukan kegiatan ibadah. Menurut dia, Rizieq mangkir pemanggilan karena dirinya memang beribadah. Alasan kliennya tidak memenuhi dua panggilan dari polisi cukup humanis sehingga tidak perlu pemanggilan paksa.

“Ini sudah berapa kali panggilan? Dua kan? Lalu diterbitkan lagi panggilan ketiga dijemput. Panggilan paksa tuh bukan ditangkap, bukan ditahan, apalagi dia kapasitasnya sebagai saksi," kata Kapitra.

Jemput Paksa Harus Sesuai Prosedur

Penjemputan paksa oleh polisi memang diperbolehkan, namun dengan catatan harus melalui prosedur yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1981, Pasal 1 angka 26 disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Selain itu, Pasal 1 angka 27 juga menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Lalu, bagaimana mekanisme pemeriksaan saksi oleh penyidik? Bolehkah Rizieq Shihab langsung dijemput paksa setelah dua kali mangkir dalam kasus dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi?

Terkait ini, KUHAP telah mengatur secara tegas dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dalam konteks ini, penyidik harus menyebut secara jelas alasan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Misalnya, surat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.

Selain itu, surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Sedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) ini, Polda Metro Jaya telah memanggil Rizieq Shihab sebagai saksi sebanyak dua kali. Pada pemeriksaan pertama, Rizieq tidak hadir karena alasan sedang melakukan ibadah umroh.

Sedangkan surat pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada Senin (8/5/2017) untuk pemeriksaan Rabu (10/5/2017). Namun, lagi-lagi Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang tidak berada di Indonesia. Keberadaan Rizieq di luar negeri ini pun menuai protes, bahkan netizen di media sosial ramai-ramai membuat tagar #RizieqPulang dan sempat menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter, pada Kamis (11/5/2017) lalu.

Hari ini, Senin (15/5/2017) Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat penjemputan paksa Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus chat bermuatan pornografi. Surat penjemputan paksa ini dikeluarkan setelah Rizieq Shihab dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang yang membolehkan penjemputan paksa. “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” demikian bunyi Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Namun demikian, Rizieq Shihab sebagai saksi juga memiliki hak untuk diperiksa di tempat kediamannya sendiri jika saksi tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar.

Hak saksi untuk diperiksa di kediamannya sendiri ini ditegaskan dalam Pasal 113 KUHAP yang berbunyi: “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”

Dalam hal ini, penyidik tentu telah mempertimbangkan aturan tersebut. Terlepas dari kontroversi penjemputan paksa itu, yang jelas saat ini Rizieq Shihab masih berada di luar negeri, meskipun penasihat hukumnya memastikan bahwa Rizieq siap pulang dan bersedia memenuhi panggilan penyidik.

Kasus hukum yang menyeret nama Rizieq bukan hanya kasus dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi dan dugaan penodaan Pancasila. Ada beberapa kasus lain lain yang melibatkan Rizieq sebagai terlapor dan saksi. Baca laporan Tirto:Kasus-Kasus yang Melibatkan Nama Rizieq Shihab.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz