Menuju konten utama

Menhub Imbau Penumpang Ikuti Prosedur Keamanan Penerbangan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar penumpang tidak bersikap sewenang-wenang terhadap petugas bandara yang menjalankan prosedur keamanan dan keselamatan penerbangan.

Menhub Imbau Penumpang Ikuti Prosedur Keamanan Penerbangan
Budi Karya Sumadi (kiri) didampingi Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaludin (kedua kiri) berbincang dengan calon penumpang pesawat yang akan mudik ke Padang di Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (23/6). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar penumpang tidak bersikap sewenang-wenang terhadap petugas bandara yang tengah menjalankan prosedur keamanan dan keselamatan penerbangan, seperti pemeriksaan penumpang dan barang bawaan.

Imbauan tersebut merupakan tanggapan dari Menteri Budi atas penamparan yang dilakukan seorang penumpang berinisial JW terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.

"Saya juga imbau, ada timbal balik. Konsumen tidak boleh sewenang-wenang. Kita juga harus sopan," kata Menteri Budi usai menghadiri diskusi di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (6/7/2017) malam, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyerahkan proses hukum terhadap korban dan Angkasa Pura I untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Seperti diketahui, pada Rabu (5/7/2017), seorang ibu yang mengaku istri pejabat menampar seorang petugas perempuan Aviation Security (Avsec) karena keberatan saat diminta melepaskan jam tangannya ketika melewati pintu X-Ray.

Pelaku berinisial JW tersebut merupakan istri Direktur Materi Pendidikan Lemhannas Brigjen Pol Johan Sumampouw.

Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Budi menyatakan bahwa pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara, wajib untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut menjadi tugas dan kewenangan petugas Avsec.

"Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata dia.

Dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Syafruddin memastikan pelaku penamparan terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di bandara Sam Ratulangi, Manado dipastikan akan menjalani pemeriksaan apabila terbukti bersalah, Kamis (6/7/2017).

Menurut Syafruddin, kepolisian tidak akan membeda-bedakan siapapun pelaku yang terbukti melanggar hukum. Syafruddin mengaku pihaknya tetap akan menindaklanjuti pelaporan terhadap Joice, meskipun mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah istri mantan pejabat kepolisian.

Baca juga artikel terkait PENAMPARAN PETUGAS AVSEC atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri