Menuju konten utama

Istri Jenderal Tampar Petugas Avsec akan Diproses Hukum

Polisi tetap akan menindaklanjuti pelaporan terhadap Joice, meskipun yang bersangkutan adalah istri mantan pensiunan jenderal kepolisian.

Istri Jenderal Tampar Petugas Avsec akan Diproses Hukum
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin. ANTARA FOTO/Imi Al Ghozali.

tirto.id - Joice Onsay Warouw yang melakukan penamparan terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di bandara Sam Ratulangi, Manado dipastikan akan menjalani pemeriksaan apabila terbukti bersalah. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Syafruddin pada Kamis (6/7/2017).

Menurut Syafruddin, kepolisian tidak akan membeda-bedakan siapapun pelaku yang terbukti melanggar hukum. Syafruddin mengaku pihaknya tetap akan menindaklanjuti pelaporan terhadap Joice, meskipun mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah istri mantan pejabat kepolisian.

"Betul. Istri pensiunan jenderal. Dinasnya di Lemhanas kan? Sudah tidak aktif lagi," kata Syafruddin di Mabes Polri.

"Mau jenderal bintang 5, kalau dia melakukan tindak pidana, ya kita proses. Jangankan istrinya, jenderalnya pun kalau melakukan tindak pidana, kita proses," kata dia menambahkan.

Meskipun begitu, kasus penamparan yang dilakukan istri Brigjen Johan A. Sumampouw itu masih akan dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Senada dengan Syafruddin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menyatakan bahwa hukum tidak akan memihak siapapun. Bilamana laporan penamparan dilakukan oleh petugas Avsec, maka ia memang punya hak untuk melakukan pelaporan itu menurut undang-undang.

"Jadi yang melakukan yang bertanggung jawab. Bukan dia siapa, latar belakangnya apa. Video itu kan berbicara, telah terjadi penamparan dan dilaporkan, ya diproses,” ujar Rikwanto.

Rikwanto menambahkan bahwa kepolisian tidak peduli dengan status istri mantan Brigjen yang melekat pada Joice. Apabila laporan diterima dan buktinya ada, maka laporan tersebut bisa diproses. Meskipun begitu, Rikwanto mengaku perlu waktu untuk memproses laporan.

"Jadi si pelapor dulu yang diproses. Baru pihak-pihak saksi, lalu terlapor," katanya.

Terkait dengan pendalaman motif penamparan yang dilakukan oleh Joice tersebut, pihak kepolisian mengaku masih belum mengetahui dengan pasti."Itu yang sedang kita cari, kenapa dia tidak suka dan melakukan pemukulan. Nanti diambil keterangannya dari saksi yang ada, termasuk pelapor dan terlapor," tegas Rikwanto.

Baca juga artikel terkait PENAMPARAN PETUGAS AVSEC atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto